Mohon tunggu...
Meirda Maris
Meirda Maris Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Pernikahan Wanita Hamil: Perspektif Sosial, Religius, dan Hukum

7 Maret 2025   15:42 Diperbarui: 11 Maret 2025   07:33 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernikahan adalah suatu institusi yang memiliki nilai sakral dalam masyarakat. Dalam berbagai tradisi dan agama, pernikahan dipandang sebagai ikatan suci antara dua individu yang bertujuan membangun keluarga harmonis. Namun, terkadang pernikahan tidak hanya terjadi dari kesepakatan sukarela pasangan, melainkan juga karena kondisi tertentu, termasuk kehamilan di luar nikah.

Fenomena pernikahan wanita hamil menjadi isu yang kompleks karena melibatkan aspek social, religius, dan hukum. Dalam banyak kasus, pernikahan ini merupakan bentuk tanggung jawab pria terhadap wanita yang dihamilinya. Di sisi lain, tekanan sosial dari keluarga dan masyarakat kerap memicu pernikahan semacam ini. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara mendalam faktor-faktor yang mendasari fenomena ini serta pandangan para ulama mengenai pernikahan wanita hamil, disertai tinjauan sosiologis, religius, dan yuridis terkaitnya.

Pernikahan Wanita Hamil dalam Masyarakat

Kehadiran pernikahan wanita hamil di tengah masyarakat merupakan fenomena yang cukup umum. Berbagai faktor sosial, budaya, dan ekonomi berperan dalam terjadinya hal ini. Dalam banyak kasus, pernikahan tersebut merupakan manifestasi tanggung jawab dari pihak pria terhadap pasangannya yang hamil. Di beberapa komunitas, fenomena ini dianggap sebagai cara untuk menjaga kehormatan keluarga dan menghindari stigma sosial yang mungkin menimpa perempuan hamil di luar nikah.

Di masyarakat yang masih menganut norma konservatif, tekanan sosial seringkali mendesak pasangan hamil di luar nikah untuk segera menikah. Hal ini dilakukan untuk menghindari rasa malu bagi individu maupun keluarga. Selain itu, lingkungan sekitar sering kali memberikan dorongan bagi pasangan tersebut agar segera menikah demi menjaga martabat keluarga dan keturunan.

Penyebab Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil

Fenomena pernikahan wanita hamil dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

1. Pergaulan Bebas -- Hubungan yang terlalu longgar tanpa batasan norma agama dan sosial sering memicu kehamilan di luar nikah.

2. Kurangnya Pendidikan Seksual -- Minimnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan konsekuensi dari hubungan seksual sebelum menikah menjadi salah satu penyebab utama kehamilan tidak terencana.

3. Pengaruh Media dan Globalisasi -- Akses terhadap konten yang kurang mendidik mengenai hubungan bebas dapat berdampak negatif pada moralitas generasi muda.

4. Lemahnya Kontrol Diri -- Sejumlah individu tidak mampu menahan diri dari perilaku yang bertentangan dengan norma sosial dan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun