Mohon tunggu...
Meike Juliana Matthes
Meike Juliana Matthes Mohon Tunggu... Mencintai alam, budaya, dan olahraga. Menghargai perbedaan dan tertarik akan keanekaragaman dunia

Penulis buku, The Purple Ribbon. Buku tentang kelainan neurologis akibat cacat kongenital tengkorak, diterbitkan oleh Pustaka Obor Indonesia, 2024.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Artikel Utama

Ke KJRI Frankfurt: Panduan Terkini Memperpanjang Paspor di Luar Negeri

26 Juni 2025   16:10 Diperbarui: 27 Juni 2025   08:39 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KJRI Frankfurt (foto: dokumentasi pribadi) 

Yuk! ikuti cerita saya supaya kalian bisa mendapat gambaran proses yang paling baru untuk memperpanjang paspor di luar negeri.

  • Buka website kemlu di wilayah tempat tinggal kalian masing-masing. Dalam hal ini saya membuka:  https://kemlu.go.id/frankfurt. Carilah informasi khusus tentang Pelayanan Paspor.
  • Menentukan hari atau waktu kedatangan (janji temu). Sebaiknya beberapa bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Masa berlaku paspor saya berakhir bulan Juli. Saya membuat janji temu pada pertengahan bulan Mei, kemudian mendapat waktu di minggu akhir di bulan Juni.
  • Memiliki Nomor Lapor Diri pada Portal Peduli WNI. Saya sendiri sejak awal masuk di Jerman sudah melakukan proses Lapor Diri dengan menyerahkan formulir lapor diri pada KJRI Frankfurt, tapi kini harus melakukan Lapor Diri kembali lewat Portal Peduli WNI: https://peduliwni.kemlu.go.id/.  Ini perlu diperhatikan! Meskipun sudah tinggal lama di luar negeri dan telah melaporkan diri di KJRI, tetapi harus me-refresh kembali laporan tersebut.
  • Melengkapi daftar dokumen yang diperlukan:
    • Mengisi Formulir Permohonan yang bisa diunduh online, kemudian ditempeli pasfoto biometrik.
    • Mencetak Email Lapor Diri dari Portal Peduli WNI, Dimana tertera Nomor Registrasi.
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Fotokopi Halaman Identitas Paspor
    • Fotokopi Ijin tinggal (Visa) yang dikeluarkan pemerintah Jerman.
    • Jika yang memerlukan amandemen/penambahan/perubahan nama, maka harus menyertakan dokumen pendukung, misalnya fotokopi Surat Keterangan Pencatatan Pernikahan dan fotokopi  surat keterangan tentang penambahan nama yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI. Saya sendiri sudah tidak perlu menyertakan dokumen ini karena sudah melakukannya. Ini hanya bagi mereka, misalnya yang baru menikah dan mendapat penambahan/penggantian nama keluarga di Akta Nikah.
    • Bagi yang pindah alamat, harus melengkapi fotokopi Pendaftaran Alamat (Anmeldungsbesttigung). Jelasnya ini diperlukan jika alamat yang tertulis di paspor lama berbeda dengan yang nantinya akan tertulis di paspor baru.
    • Bagi yang menggunakan jasa pos untuk pengiriman paspor yang telah selesai, maka dokumen dilengkapi dengan 1 amplop karton dengan garansi (mit Haftung).
    • Pastikan semua dokumen lengkap sebelum menghadiri Janji Temu. Jika tidak maka tidak akan mendapat pelayanan, sehingga harus memulai semuanya lewat proses awal atau membuat janji temu baru. Hal ini tidak mudah karena ybs akan masuk dalam daftar tunggu. Ingat! Jika paspor tidak selesai dalam waktunya maka akan mendapat masalah dalam pengurusan perpanjangan Visa. Ini bisa dikategorikan seperti pendatang ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi.
  • Membawa seluruh dokumen tersebut ke KJRI pada waktu yang sudah ditentukan dengan memperlihatkan hasil print Email Janji Temu.
  • Jangan lupa membawa Paspor Asli dan Visa Asli (Bukan fotokopi!).
  • Petugas akan memeriksa semua dokumen, memverifikasi, dan meng-input data. Selanjutnya petugas akan meminta untuk menunjukkan Paspor Asli dan Visa Asli. Paspor asli itu kemudian akan ditahan oleh petugas untuk pemrosesan paspor baru, selanjutnya akan dikembalikan lagi setelah paspor baru selesai. Akan dikirimkan bersama dengan paspor baru jika metode pengambilan paspor lewat jasa pos.
  • Pengambilan data biometrik (Sidik Jari dan pasfoto) oleh petugas. Pasfoto itu yang nantinya akan ditempelkan pada paspor baru.
  • Petugas memberi Surat Pengantar Pembayaran Perpanjangan Paspor (karena masa berlaku habis), sebesar 30 euro. Pembayaran hanya bisa dilakukan lewat transfer online, bukan pembayaran di tempat. Bisa dilakukan saat sudah di rumah, sesudah itu bukti transfer itu difoto atau di-screenshoot dan kirimkan via Email ke KJRI.
  • Proses pembuatan paspor baru ini akan memerlukan waktu sekitar seminggu.

Mengenal Konsulat Jenderal Republik Indonesia Frankfurt (KJRI Frankfurt)

Wilayah kerja Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Frankfurt meliputi enam negara bagian di Jerman, bagian Selatan dan Barat. Negara bagian tersebut adalah Baden-Wuerttemberg, Bayern, Hessen, Nordrhein-Westfalen, Rheinland-Pfalz, dan Saarland.

1. Baden- Wuerttemberg.  Terletak di barat daya Jerman, terkenal dengan pemandangan indah dan industri otomotifnya.

 2. Bayern (Bavaria).  Negara bagian terbesar di Jerman, terkenal dengan pegunungan Alpen, kota Munich, dan   tradisi Volkfest-nya. (Volkfest adalah Pesta Rakyat, yang terbesar di Bayern, disusul Baden-Wuerttemberg).

3. Hessen.  Terletak di tengah Jerman, dengan Frankfurt sebagai pusat keuangan dan bisnis.

4. Nordrhein-Westfalen (NRW).  Negara bagian terpadat di Jerman, dengan kota-kota besar seperti Cologne, Dusseldorf,  dan Dortmund.

5. Rheinland-Pfalz (RLP).  Terletak di sepanjang sungai Rhine, terkenal dengan perkebunan anggurnya.

6. Saarland.  Negara bagian terkecil kedua di Jerman, terletak di perbatasan dengan Prancis.

KJRI Frankfurt berlokasi di Zeppelinallee 23, Frankfurt am Main. Cara menuju ke sana: Dari Frankfurt Hauptbahnhof (stasiun kereta utama), dengan menaiki U4 Bockenheimer Warte. Turun di stasiun Bockenheimer Warte, dari situ hanya perlu berjalan sekitar 400 meter untuk sampai ke KJRI Frankfurt.

Stasiun Bockenheimer Warte (Foto: dokumentasi pribadi) 
Stasiun Bockenheimer Warte (Foto: dokumentasi pribadi) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun