Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada Sudah Pernah Ditunda, Sekarang Kita Pilkada Lanjutan

23 September 2020   22:05 Diperbarui: 23 September 2020   22:23 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kofiananfoundation.org 

Yang Terpenting Adalah Konsistensi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Pilkada ditunda? Hmmm itu sudah pernah dilakukan. Sekarang kita ada di episode Pilkada Lanjutan/Pemilihan Lanjutan di era kenormalan baru. 

Masih ingat tanggal 21 Maret 2020?  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan dasar pertimbangan diantaranya untuk merespon penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Juga memerhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) waktu itu terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Setelah melalui berbagai dinamika hukum dan politik, akhirnya keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

Akhirnya Pilkada dilanjutkan lagi dan KPU menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-KPT/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020.

Jadi jelas ya, Pilkada sudah pernah ditunda dan kini kita telah dan sedang menggelar Pemilihan Serentak Lanjutan 

Baca artikel terkait: Coronakrasi dan Lika-liku Pesta Demokrasi Pilkada 2020

Juga: Presiden Jokowi Teken Perpu Pilkada, Begini Pengaturannya

Lalu, apa bisa Pemilihan Lanjutan ditunda lagi?  

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 mengatur dalam Pasal 201A sebagai berikut:

  1. Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
  2. Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
  3. Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Nah, artinya, Pemungutan suara serentak bisa ditunda dan dijadwalkan kembali dalam kondisi pemungutan suara serentak (9 Desember 2020) tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga: PKPU 5/2020 Pastikan Pemilihan Lanjutan, Begini Syaratnya

Lalu, apakah Pemungutan Suara Serentak yang kini terjadwal 9 Desember 2020 dari sebelumnya 23 September 2020 tidak dapat dilaksanakan? Saya yakin bisa dilaksanakan. Darimana keyakinan itu? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun