Mohon tunggu...
Meidy Yafeth Tinangon
Meidy Yafeth Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - ■ 𝐻𝑜𝑏𝑖: 𝑀𝑒𝑛𝑢𝑙𝑖𝑠 𝑑𝑎𝑛 𝐵𝑒𝑟𝑏𝑎𝑔𝑖 𝐾𝑎𝑡𝑎 ■ 𝑊𝑟𝑖𝑡𝑒 𝑎𝑛𝑑 𝑠ℎ𝑎𝑟𝑒 𝑓𝑜𝑟 𝑖𝑛𝑠𝑝𝑖𝑟𝑖𝑛𝑔 𝑎𝑛𝑑 𝑒𝑚𝑝𝑜𝑤𝑒𝑟𝑖𝑛𝑔. 𝐹𝑜𝑟 𝑠𝑝𝑖𝑟𝑖𝑡, 𝑝𝑒𝑎𝑐𝑒 𝑎𝑛𝑑 𝑗𝑢𝑠𝑡𝑖𝑐𝑒

www.meidytinangon.com | www.info-pemilu-pilkada.online | www.pikir.net | www.globalwarming.web.id | www.minahasa.xyz | www.mimbar.online |

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Presiden Jokowi Teken Perpu Pilkada, Begini Pengaturannya

5 Mei 2020   22:17 Diperbarui: 6 Mei 2020   00:20 1024 15 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Lihat foto
Ilustrasi Pilkada Tunda || DokPri | 

Teka-teki kapan Perpu terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 diteken, akhirnya terjawab sudah setelah per tanggal 4 Mei 2020, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  Menjadi Undang-Undang.

Disebut perubahan ketiga, karena sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2015 telah mengalami 2 kali perubahan yaitu dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Bagaimana pengaturannya?

Tercatat ada 3 Pasal yang mengalami perubahan, yang terdiri dari 1 pasal perubahan redaksional (Pasal 120) dan 2 pasal sisipan (Pasal 122A dan Pasal 201A).

Pengaturan Pasal 120

Pasal 120 yang terdiri dari ayat (1) dan ayat (2) mengatur sebagai berikut:

  1. Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
  2. Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

Perubahan dalam pasal 120 adalah dimasukannya frasa "bencana nonalam" dan "Pemilihan serentak lanjutan" yang sebelumnya tidak ada dalam ketentuan UU sebelum keluarnya Perpu ini. 

Artinya, Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan dapat terjadi jika salah satu penyebabnya adalah bencana nonalam, sebagaimana pandemi Covid-19 yang sedang kita gumuli bersama.

Pengaturan Pasal 122A

Pasal 122A yang merupakan norma baru dalam UU Pilkada terdiri dari 3 ayat dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
  2. Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. (PenjelasanYang dimaksud dengan "Pemilihan serentak lanjutan" termasuk di dalamnya terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak yang berubah akibat dari adanya penetapan penundaan pemilihan serentak) 
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
VIDEO PILIHAN
LAPORKAN KONTEN
Alasan