Presiden Jokowi Teken Perpu Pilkada, Begini Pengaturannya
5 Mei 2020 22:17Diperbarui: 6 Mei 2020 00:20102415
Teka-teki kapan Perpu terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 diteken, akhirnya terjawab sudah setelah per tanggal 4 Mei 2020, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.