Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampanye Pilkada yang Dibatasi

16 September 2015   23:16 Diperbarui: 20 April 2020   09:26 2104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Kampanye" (Meidy Y. Tinangon)

Jika dihitung sesuai hari kalender maka kontestan Pilkada punya waktu 101 hari untuk berjuang meraih simpati rakyat yang memiliki hak pilih. Sebuah rentang waktu yang cukup panjang.

Jika dibandingkan dengan kampanye Pilkada-pilkada sebelumnya yang diatur dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, masa kampanye hanya diberikan rentang waktu 14 hari atau 2 minggu.Waktu yang panjang untuk berkampanye dalam kurun waktu sekitar 3 bulan lebih ini sebenarnya untuk mengakomodir hasrat calon yang ingin langsung tancap gas berkampanye segera setelah penetapan calon, dan juga so pasti untuk memberi ruang yang luas bagi kandidat dalam menyampaikan visi-misi dan program apabila terpilih.

Dalam kurun waktu panjang ini, usaha-usaha meraih simpati tentunya akan dilakukan para kandidat. Dengan beradu strategi memanfaatkan berbagai metode kampanye. Namun demikian, meskipun range waktu yang tersedia untuk beradu strategi terbilang panjang, tetapi metode kampanye yang akan dilakukan bukanlah tiada batas. Pembatasan-pembatasan itu perlu dalam rangka mewujudkan kampanye yang bermartabat, berkeadilan dan berkualitas. Demokrasi tanpa pembatasan akan menghasilkan demokrasi yang kebablasan, yang menjauhkannya dari esensi sebenarnya.
Pembatasan-pembatasan dalam kampanye diatur dalam regulasi Pilkada terkini, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-undang tersebut diturunkan lebih teknis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota.
Regulasi pilkada diatas, melakukan pembatasan dalam bentuk pembatasan metode, teknis kampanye, jadwal kampanye, dan dana kampanye.


Pembatasan Metode, Teknis dan Jadwal Kampanye

Terdapat 7 (tujuh) metode kampanye yang diperbolehkan regulasi Pilkada, yaitu:
a. Debat publik / debat terbuka antar pasangan calon;
b. Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
c. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK);
d. Iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
e. Pertemuan terbatas;
f. Pertemuan tatap muka dan dialog;
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye yaitu kampanye dalam bentuk: rapat umum terbatas, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai), kegiatan sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun) dan/atau kampanye melalui media sosial (facebook, twitter, path dan lain-lain).

Dengan dibatasinya metode kampanye pada 7 metode di atas, berarti pasangan calon atau Tim Kampanye tidak bisa mengagendakan kampanye diluar metode yang diperbolehkan regulasi. Pelaksanaan kampanye diluar bingkai regulasi merupakan pelanggaran Pemilu. Sebagai calon pemimpin daerah, selayaknyalah para kandidat memberikan contoh untuk taat pada regulasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaan teknisnya dan jadwal kampanye, metode-metode kampanye tersebut juga dilakukan pembatasan tertentu. Pembatasan tersebut diarahkan untuk penataan berdasar prinsip kampanye yaitu: jujur, terbuka dan dialogis serta untuk mengembalikan kampanye sesuai esensinya yaitu sebagai wujud pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Beberapa pembatasan terkait teknis dan jadwal pelaksanaan metode kampanye adalah:

Pertama, debat publik atau debat terbuka diselenggarakan paling banyak 3 kali pada masa kampanye. Jumlah peserta / undangan dibatasi sesuai daya tampung ruangan dan pengaturan oleh KPU Propinsi / Kabupaten –Kota sebagai pelaksana kampanye. Materinyapun dibatasi pada visi dan misi pasangan calon dalam rangka: meningkatkan kesejahteraan rakyat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

Kedua, pembatasan dalam kegiatan penyebaran bahan kampanye. Bahan kampanye yang difasilitasi penyediaan / pencetakannya oleh KPU adalah slebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet dan/atau poster. Isi desain bahan kampanye dibatasi pada visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar parpol atau gabungan Parpol dan / atau foto pengurus Parpol atau Gabungan Parpol. Jumlah bahan kampanye yang dicetak juga dibatasi, yaitu paling banyak adalah sejumlah Kepala Keluarga sesuai dengan kemampuan anggaran. Pasangan calon dapat membuat bahan kampanye selain bahan yang difasilitasi KPU, namun hanya dibatasi pada jenis bahan kampanye: kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker dengan pembatasan ukuran maksimum 10cm x 5cm. Harga konversi setiap bahan kampanye yang diadakan calon, dibatasi pada nilai tertinggi Rp. 25.000. Jika terbukti bahwa setelah dikonversi harga pengadaan bahan kampanye oleh calon diatas nilai tersebut, maka merupakan sebuah bentuk pelanggaran.

Ketiga, pembatasan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana pencetakan dan pemasangan APK ditanggung oleh KPU dan calon dilarang mengadakan dan / atau memasang APK selain yang dicetak KPU penyelenggara. Adapun jenis APK terdiri dari: baliho (ukuran maksimum 4 m x 7 m dan jumlah maksimum 5 buah setipa pasangan calon di setiap Kabupaten/Kota), umbul-umbul (ukuran maksimum 5 m x 1,15 m, dengan jumlah maksimum 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan), dan spanduk (ukuran maksimum 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon).

Keempat, pembatasan iklan kampanye di media massa, dibatasi jadwalnya yaitu hanya 14 hari, yang dimulai 14 hari sebelum masa tenang sampai 1 hari sebelum masa tenang atau di hari terakhir kampanye. Frekwensi penayangan iklan setiap pasangan calon pun dibatasi. Untuk iklan televisi paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik, setiap stasiun TV per hari. Iklan radio dibatasi paling banyak 10 spot dengan durasi 60 detik setiap stasiun radio setiap hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun