1. Jangka waktu pinjaman
2. Biaya modal kerja
3. Bea lelang
4. Pertumbuhan ekonomi skala nasional
5. Faktor lain yang berhubungan secara langsung dengan risiko dalam periode pinjaman.
Selain dari hal itu, jenis pemberian pinjaman ini terbagi menjadi dua yakni pemberian pinjaman baru dan penambahan. Pada pemberian pinjaman baru, perusahaan gadai syariah dapat memberi pinjaman ketika nasabah menyerahkan jaminan.Â
Sementara penambahan pinjaman dapat dilakukan oleh perusahaan gadai apabila terdapat permintaan dari nasabah jika nilai taksiran jaminan (marhun) dapat menutupi pinjaman sebelumnya ditambah dengan ujrah dari pinjaman yang lama. Â
Jadi, jika ingin menggadaikan barang kita perlu mengetahui dulu terkait syarat dan ketentuan yang berlaku, biaya gadai, nilai taksir dan pinjaman serta jangka waktu pinjaman. Tapi yang utama, perhatikan keamanan tempat gadai ya!
Referensi:
Buku Industri Jasa Keuangan Syariah Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, 2019. Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.