Dalam kesempatannya, Plt. Kakanwil Maluku menyampaikan tentang fungsi KUHP sebagai ultimum remedium.
"Adanya KUHP ini sebagai ultimum remedium yaitu upaya terakhir sebagai langkah penegakan hukum apabila upaya perdamaian atau disebut restorative justice sudah ditempuh namun tidak berhasil," pungkasnya.
(Red)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!