Mohon tunggu...
HEADLINE NEWS
HEADLINE NEWS Mohon Tunggu... Aktual & Terpercaya

Headline News hadir sebagai media daring yang berkomitmen menyajikan berita terpenting setiap hari. Kami mengutamakan akurasi, integritas, dan keberanian dalam mengungkap fakta, demi membangun masyarakat yang lebih kritis dan melek informasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hibah Jatim: KPK Tajam ke DPRD, Tumpul ke Pucuk Eksekutif?

18 Oktober 2025   01:42 Diperbarui: 18 Oktober 2025   01:42 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: news.detik.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam skandal korupsi dana hibah Jawa Timur. Namun, fokus penyidikan yang hanya menyasar anggota legislatif dan pihak swasta memicu pertanyaan krusial mengenai peran pihak eksekutif dalam skandal ini.

Publik menyoroti mengapa belum ada satu pun pejabat pemerintah provinsi yang terseret. Padahal, eksekutif memegang kunci akhir dalam proses verifikasi dan pencairan anggaran.

Skema Korupsi Pokir "Ijon" Terbongkar

Modus operandi yang diungkap KPK memperlihatkan bagaimana dana aspirasi (Pokok-pokok Pikiran/Pokir) DPRD diubah menjadi ladang korupsi. Skema ini melibatkan tiga aktor utama:

  • Pimpinan DPRD: Bertindak sebagai penguasa alokasi anggaran. Satu pimpinan dewan diketahui mengelola alokasi hingga Rp 398,7 miliar.

  • Koordinator Lapangan (Korlap): Pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Mereka bertugas mencari Kelompok Masyarakat (Pokmas) "boneka" dan membuat proposal fiktif.

  • Kelompok Masyarakat (Pokmas): Digunakan sebagai entitas formal untuk mengajukan proposal hibah.

Para Korlap menyetor fee di muka (ijon) sebesar 15-20% kepada oknum legislatif. Praktik ini memastikan proposal fiktif mereka mendapatkan alokasi dana hibah.

Akibatnya, dana pembangunan yang diterima masyarakat hanya berkisar antara 55% hingga 70% dari total anggaran. Sisanya menguap menjadi bancakan para koruptor.

Titik Kritis Bernama Verifikasi Eksekutif

Dalam alur birokrasi, peran legislatif dan eksekutif sangat jelas terpisah. Legislatif hanya berwenang mengusulkan dan melakukan pengawasan.

Sementara itu, eksekutif memiliki otoritas penuh untuk mengeksekusi anggaran. Proses ini mencakup verifikasi proposal hingga pencairan dana yang ditandatangani oleh kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun