SAMPANG - Proyek pembangunan tambatan perahu di Pelabuhan Tanglok, Sampang, senilai Rp441 juta belum menunjukkan aktivitas konstruksi di lokasi. Padahal, kontrak kerja telah ditandatangani lebih dari dua minggu lalu, memicu sorotan tajam dari legislatif terkait potensi keterlambatan di akhir tahun anggaran.
Kontrak Diteken, Aktivitas Lapangan Nihil
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp441.012.000 untuk pembangunan fasilitas vital ini. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat, proyek ini dimenangkan oleh CV Putri Jihan dengan penandatanganan kontrak yang dilakukan pada 23 September 2025.
Namun, hingga pekan pertama Oktober 2025, area proyek masih sepi dari kegiatan pembangunan fisik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengingat urgensi dan jadwal pengerjaan yang semakin sempit menjelang akhir tahun.
Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Iwan Heri Susanto, membenarkan bahwa pekerjaan di lokasi memang belum dimulai. Menurutnya, kendala utama adalah masalah teknis di lapangan.
"Di lokasi pengerjaan ada tumpukan pasir milik warga setempat sehingga material tidak bisa masuk. Tapi kemarin itu sudah diurus," ujar Iwan saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Oktober 2025.
Meskipun demikian, Iwan mengklaim sebagian persiapan telah dilakukan di luar lokasi. "Sebagian material proyek sudah disiapkan. Bahkan, untuk pekerjaan pembesian ada yang dikerjakan di luar," tambahnya. Surat Perintah Kerja (SPK) sendiri telah diterbitkan secara resmi pada 26 September 2025.
Spesifikasi Proyek dan Target Penyelesaian
Proyek tambatan perahu ini merupakan usulan yang telah lama dinantikan oleh masyarakat, namun baru dapat direalisasikan pada tahun anggaran ini. Rencananya, fasilitas ini akan menjadi infrastruktur penting bagi aktivitas maritim di Pelabuhan Tanglok. Berikut adalah detail proyek:
Konstruksi: Struktur beton permanen
Dimensi: Panjang 18,5 meter dan lebar sekitar 7 meter
Jangka Waktu: Direncanakan selesai dalam 3 bulan (sekitar 90 hari kalender)