Mohon tunggu...
HEADLINE NEWS
HEADLINE NEWS Mohon Tunggu... Aktual & Terpercaya

Headline News hadir sebagai media daring yang berkomitmen menyajikan berita terpenting setiap hari. Kami mengutamakan akurasi, integritas, dan keberanian dalam mengungkap fakta, demi membangun masyarakat yang lebih kritis dan melek informasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tawuran Pelajar Bekasi: Dua Nyawa Melayang, Polisi Kejar Pelaku Lain

28 September 2025   09:51 Diperbarui: 28 September 2025   09:51 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: megapolitan.kompas.com

BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dua remaja, R dan AS, yang diduga kuat terlibat dalam tawuran pelajar maut di Jalan Urip Sumoharjo, Bekasi. Insiden tragis ini menyebabkan dua pelajar dari sekolah berbeda, W dan AG, meninggal dunia, sementara dua pelaku utama lainnya kini masih dalam pengejaran intensif aparat.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (27/9). "Dua ditangkap," ujarnya singkat saat dikonfirmasi oleh media.

Pihak kepolisian menerapkan pasal yang berbeda untuk kedua pelaku yang telah diamankan. R, yang usianya masih di bawah umur, dijerat dengan pasal pidana berat, sedangkan AS dikenakan undang-undang khusus terkait kepemilikan senjata.

Jerat Hukum Berlapis untuk Pelaku

Menurut AKBP Agta, penyidik menjerat R dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Penganiayaan sampai meninggal (Pasal) 170," tegas Agta, merujuk pada konsekuensi fatal dari aksi pengeroyokan tersebut.

Sementara itu, pelaku AS dihadapkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini diterapkan karena saat penangkapan, AS terbukti membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak, yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.

Berikut adalah rincian jerat hukum yang dihadapi para pelaku:

  • Pelaku R (di bawah umur): Disangkakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun karena perannya dalam pengeroyokan yang menewaskan korban.

  • Pelaku AS: Disangkakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam ilegal.

Kronologi Bentrokan Tak Seimbang

Peristiwa nahas ini berawal dari bentrokan antara dua kelompok pelajar. Sebanyak 30 pelajar dari SMK Karya Pembaharuan berhadapan dengan 22 pelajar gabungan dari SMK Puja Bangsa dan SMK Talita Bangsa. Sejumlah pelajar dari kedua kubu dilaporkan membekali diri dengan senjata tajam, termasuk jenis celurit.

Karena kalah jumlah secara signifikan, kelompok gabungan SMK Puja Bangsa dan SMK Talita Bangsa memutuskan untuk mundur dan melarikan diri. Namun, kelompok dari SMK Karya Pembaharuan terus melakukan pengejaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun