BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dua remaja, R dan AS, yang diduga kuat terlibat dalam tawuran pelajar maut di Jalan Urip Sumoharjo, Bekasi. Insiden tragis ini menyebabkan dua pelajar dari sekolah berbeda, W dan AG, meninggal dunia, sementara dua pelaku utama lainnya kini masih dalam pengejaran intensif aparat.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (27/9). "Dua ditangkap," ujarnya singkat saat dikonfirmasi oleh media.
Pihak kepolisian menerapkan pasal yang berbeda untuk kedua pelaku yang telah diamankan. R, yang usianya masih di bawah umur, dijerat dengan pasal pidana berat, sedangkan AS dikenakan undang-undang khusus terkait kepemilikan senjata.
Jerat Hukum Berlapis untuk Pelaku
Menurut AKBP Agta, penyidik menjerat R dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Penganiayaan sampai meninggal (Pasal) 170," tegas Agta, merujuk pada konsekuensi fatal dari aksi pengeroyokan tersebut.
Sementara itu, pelaku AS dihadapkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini diterapkan karena saat penangkapan, AS terbukti membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak, yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.
Berikut adalah rincian jerat hukum yang dihadapi para pelaku:
Pelaku R (di bawah umur): Disangkakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun karena perannya dalam pengeroyokan yang menewaskan korban.
Pelaku AS: Disangkakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam ilegal.
Kronologi Bentrokan Tak Seimbang
Peristiwa nahas ini berawal dari bentrokan antara dua kelompok pelajar. Sebanyak 30 pelajar dari SMK Karya Pembaharuan berhadapan dengan 22 pelajar gabungan dari SMK Puja Bangsa dan SMK Talita Bangsa. Sejumlah pelajar dari kedua kubu dilaporkan membekali diri dengan senjata tajam, termasuk jenis celurit.
Karena kalah jumlah secara signifikan, kelompok gabungan SMK Puja Bangsa dan SMK Talita Bangsa memutuskan untuk mundur dan melarikan diri. Namun, kelompok dari SMK Karya Pembaharuan terus melakukan pengejaran.