Mohon tunggu...
Andre Setiawan
Andre Setiawan Mohon Tunggu... Jurnalis Independen (Otodidak, tanpa naungan instansi)

Saya seorang jurnalis independen yang belajar secara otodidak dan tidak terikat pada institusi media mana pun. Memiliki minat besar terhadap isu-isu sosial, hak masyarakat kecil, lingkungan, dan transparansi kebijakan publik. Saya senang menulis artikel investigasi, membuat analisis kritis, serta mendalami berbagai perspektif dari akar rumput.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Warga Bertanya, Pemdes Komis Sampang Bungkam?

8 Agustus 2025   15:04 Diperbarui: 8 Agustus 2025   15:39 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembangunan rabat beton di Dusun Totongan, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mempertanyakan kualitas dan transparansi pelaksanaannya. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 ini berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes) Komis, namun ditemukan dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan.

Dari hasil penelusuran, beberapa warga menyebutkan adanya indikasi pelanggaran standar konstruksi, seperti ketebalan cor yang tidak merata serta penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, proses pengerjaan dinilai tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat sebagaimana prinsip padat karya tunai yang diatur pemerintah.

Tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pada 7 Agustus 2025. Upaya ini ditujukan untuk mendapatkan penjelasan resmi dan memberi ruang klarifikasi. Hasilnya adalah sebagai berikut:

Penjabat Kepala Desa Komis

  • Nomor telepon tidak aktif, sehingga tidak dapat dimintai keterangan langsung terkait temuan di lapangan.

Sekretaris Desa Komis (Koordinator Kegiatan)

  • Dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis.

  • Hanya membalas dengan mengirimkan tautan berita yang tidak menjawab substansi pertanyaan.

Pelaksana Kegiatan Desa (TPK)

  • Menyatakan bahwa klarifikasi sebaiknya disampaikan melalui Koordinator Kegiatan, yaitu Sekretaris Desa.

Camat Kedungdung

  • Tidak memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

Minimnya respons dari pihak terkait membuat sejumlah pertanyaan warga belum mendapatkan jawaban yang jelas. Padahal, transparansi dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun