SAMPANGÂ -Sorotan publik terhadap proyek lapisan penetrasi (lapen) tahun 2020 di Kabupaten Sampang kembali mencuat. Indikasi keterlibatan aktor baru dalam kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum kian menguat. Proyek ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 2022, dan sejauh ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, dugaan adanya lebih dari dua tersangka tambahan kini menyeruak. Hingga artikel ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru tersebut.
LSM Lasbandra: Desakan Penuntasan dan Transparansi
Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lasbandra, Achmad Rifai, menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum proyek ini. Ia menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang memiliki otoritas pengambilan keputusan.
"Kami sudah cukup lama menahan diri. Tapi publik berhak tahu bahwa dugaan korupsi proyek lapen bukan semata kesalahan administrasi, melainkan mengarah pada pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Rifai saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 Juli 2025.
Rifai menyoroti peristiwa audiensi yang terjadi pada tahun 2020, di mana perwakilan DPRD Kabupaten Sampang disebut-sebut sempat membela keberlanjutan proyek tersebut dengan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Namun, menurutnya, temuan lapangan menunjukkan hal berbeda.
"Kami turun langsung ke lokasi. Banyak hal yang kami catat, mulai dari kualitas pengerjaan, proses penganggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Ini bukan semata proyek yang gagal, ada indikasi bahwa kegagalan itu tidak terjadi secara kebetulan," ungkapnya.
Keterlibatan KPK Diharapkan
LSM Lasbandra mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak terhenti pada pelaksana proyek di tingkat bawah. Menurut Rifai, penting bagi aparat untuk mengungkap seluruh rangkaian proses yang terjadi, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan pemangku kebijakan di tingkat daerah.
"Jika memang aparat penegak hukum serius, maka semua data harus dibuka secara transparan. Jangan hanya pelaksana lapangan yang ditindak, sementara pihak yang menyusun dan mengarahkan kebijakan justru luput dari proses hukum. Kami siap memberikan data yang dibutuhkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Lasbandra juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut, terutama mengingat adanya indikasi keterlibatan unsur legislatif dan eksekutif daerah.
Respons Pemerintah dan Aparat Masih Dinanti
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sampang, DPRD, maupun kepolisian terkait desakan agar kasus ini dituntaskan hingga akar. Dalam prinsip hukum yang berlaku, setiap pihak yang disebut-sebut dalam dinamika publik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.