Bandung --Â Pada kegiatan sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang disingkat P4GNÂ merupakan bagian dari Program Nasional atau Kebijakan Strategi Nasional dalam pencapaian "Indonesia Negeri Bebas dari Narkoba".(20/02)Â
Dari program tersebut intinya selalu mengingatkan kita untuk bersikap waspada serta menolak akan bahayanya Narkoba dalam kehidupan kita sehari-hari terutama pada generasi anak-anak muda bangsa yang semakin banyak terjerat akan bahayanya Narkoba serta merusak akan masa depannya.
Maka dari itu untuk mensukseskan dan mendukung Program Nasional tersebut  yang merupakan salah satu Perwujudan "Bela Negara  dan  Cinta Tanah Air" dalam memerangi bahayanya Narkoba Lembakum SILIWANGI mengadakan  Sosialisasi  Penyuluhan P4GN atau Sosialisasi Penyuluhan Narkoba di tiap-tiap daerah.
Di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Cigadung Sosialisasi  Penyuluhan P4GN mendapat antusias dukungan dari masyarakatnya.
Tampak dihadiri oleh Lurah Cigadung Gugun Gunawan S.Sos yang diwakilkan lewat Kasi Pemerintahannya Neilly Rosmiati, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Cibeunying Kaler Rikawan, S.Pd, M.AP, Kepala LPM Uun yang diwakilkan Oleh sekretarisnya Aman, PKK Kelurahan Cigadung, Karang Taruna Kelurahan Cigadung, Para Forum RT dan RW Kelurahan Cigadung, serta para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kelurahan Cigadung, sedangkanTim Narasumber Penyuluhan dihadiri langsung oleh Ketua Umum Lembakum SILIWANGI Rifki Okta, Kepala Timsus Narkoba Lembakum SILIWANGI Drs.Kartono dan Kepala Pemberdayaan Masyarakat Lembakum SILIWANGI Jundullah M Fauzan.
Dikesempatan penyuluhan tersebut, Kepala Timsus Narkoba Lembakum SILIWANGI, Drs. Kartono menjelaskan, "Narkoba itu sendiri singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya, yaitu bahan atau zat yang dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara diminum, dihirup maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, perasaan dan juga perilaku seseorang dan lebih jauh lagi Narkoba akan dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis.Â
Menurut Pakar/Ahli kesehatan Narkoba adalah Psikotropika yang biasa dipakai untuk membius Pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu, namun dari sisi pemanfaatannya disalahgunakan diantaranya dengan pemakaian diluar dosis yang ditentukan,"Jelasnya.
Lanjutnya, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau yang bukan tanaman (Sintesis) yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Ada tiga golongan Narkotika berdasarkan kepada tinggi rendahnya potensi ketergantungan : Pertama, adalah Narkoba yang dapat digunakan dalam terapi, serta berpotensi  sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, seperti Tanaman Papaver Somniferum, Opium Mentah. Opium Masak, Tanaman Koka, Tanaman Ganja. Kedua, adalah jenis Narkoba yang berkhasiat sebagai pengobatan dalam bentuk terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan, antara lain : Morfina, Fentamil. Petidina. Ketiga adalah Narkoba yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan, antara lain : Kodeina, Etil Morfina.Â
Psikotropika yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau juga untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan, seperti  Barbital, Bromazepam, Diazepam, Estazolom, Fenobarbital, Klobazam, Lorazepam, Netrazepam dan Lain-lain.
Lebih jelasnya Drs. Kartono mengatakan,"jenis Narkoba yang juga mengandung zat Adiktif lainnya, seperti Nikotin dalam Rokok, Etanol dalam minum beralkohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti Aseto, Bensin dan Lain-lain", Ungkapnya.