Mohon tunggu...
Media Aspirasi
Media Aspirasi Mohon Tunggu... Jurnalis - Critical Education

Sarana Penyaluran Aspirasi Sampaikan aspirasimu meskipun akan mengancam keselamatanmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Ada Markus dalam Putusan Penetapan PN Gresik

8 Desember 2020   07:11 Diperbarui: 8 Desember 2020   07:13 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pendampingan Hukum di Sela-sela Wawancara | Dok/Pribadi

Kontributor : Ahmad Mudabbir | Editor : Suharianto

Sidang sengketa tanah dan bangunan di desa Kandangan, kecamatan Cerme, kabupaten Gresik antara Siami sebagai Penggugat, dengan Kartono sebagai Tergugat I, dan Sri Utami sebagai Tergugat II serta Notaris Geys Bashuan turut Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik.

Penggugat menghadirkan empat orang orang saksi, dua orang diantaranya merupakan pamong desa Kandangan yakni Askur dan Henry.

Dalam pemeriksaan saksi, terungkap sebuah fakta bahwa Askur dan Henry tidak pernah hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan permohonan wali dan izin jual yang diajukan oleh Siami sebagai Pemohon, dimana nama Askur dan Henry tertulis sebagai saksinya sebagaimana putusan penetapan nomor 715/pdt.p/2020/PN.Gsk.

"Tidak pernah, saya baru datang di Pengadilan Negeri Gresik menjadi saksi ya baru pertama kali ini," kata Askur menjawab pertanyaan Bayuwarsa Kuasa Hukum Penggugat.

Atas keterangan kedua saksi tersebut sangat berkesesuaian dengan keterangan Penggugat Siami jika dirinya tidak pernah mengajukan permohonan wali dan izin jual di Pengadilan Negeri Gresik, dimana putusan penetapan tersebut dijadikan dasar dalam ikatan jual beli dan kuasa No. 2 tertanggal 6 Januari 2020 yang dibuat oleh Turut Tergugat Notaris Geys Bashuan.

Kuasa Penggugat, menegaskan jika fakta persidangan jelas dan tegas membuktikan jika akta notaris Geys Bashuan No. 2 tertanggal 6 januari 2020 cacat hukum.

Selain itu, dalam persidangan saksi Askur mengatakan bahwa Tergugat II pernah mengurus surat pernyataan ahli waris dari amarhum Mat Sholeh, dimana yang seharusnya berhak untuk mengurus adalah Penggugat. Dalam pemeriksaan saksi tersebut Askur mengaku jika KTP nya pernah dipinjam oleh Tergugat dengan dalih untuk mengurus balik nama sertifikat almarhum Mat Sholeh ke ahli waris yakni kedua anaknya almarhum Mat Sholeh yang bernama Linggar dan Satria.

Diketahui, perkara ini muncul ketika Penggugat mengetahui jika 5 SHM. atas nama almarhum akan dijual oleh Para Tergugat. Padahal Penggugat tidak pernah mengalihkan 5 SHM. atas nama almarhum Mat Sholeh kepada siapa pun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun