Mohon tunggu...
Mebiwanti Tiolina Marpaung
Mebiwanti Tiolina Marpaung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa di Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Financial

Subsidi, Apakah Sudah Tepat Sasaran?

20 Agustus 2021   16:23 Diperbarui: 21 Agustus 2021   12:44 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsidi memiliki pengertian yaitu bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya yang biasanya berasal dari pihak pemerintah. Pemberian subsidi kepada masyarakat pada dasarnya bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan adanya penurunan harga produk barang atau jasa di bawah harga normal. Tujuan lainnya yaitu agar tingkat daya beli masyarakat dapat terjaga serta meningkatkan produktivitas para pengusaha dalam memproduksi barang atau jasa.

Dasar dari dilakukannya pemberian subsidi kepada masyarakat terletak dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 34 Ayat 1 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Beralaskan salah satu ayat dari Undang-Undang Dasar 1945 tersebutlah pemerintah mengadakan bantuan subsidi kepada masyarakat. Contoh bantuan subsidi yang pernah dan masih dijalankan oleh pemerintah yaitu subsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi listrik, subsidi LPG tabung 3 kg, subsidi pupuk, dan lain sebagainya.

Dalam mewujudkan progam bantuan subsidi tahun 2021, pemerintah mengalokasikan lebih kurang 10 persen dari total anggaran penerimaan pendapatan yang telah disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2021. Total pendapatan negara yang disusun dalam APBN direncanakan sebesar Rp1.743,6 triliun, yang kemudian akan dialokasikan sebesar Rp175,4 triliun untuk subsidi energi maupun subsidi non energi. Subsidi energi berupa subsidi solar, subsidi listrik, dan lainnya dianggarkan sebesar Rp64,8 triliun. Sementara subsidi non energi dialokasikan sebesar Rp110,5 triliun untuk subsidi pupuk, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), subsidi bantuan uang muka perumahan, dan lain sebagainya.

Namun, apakah pemberian subsidi kepada masyarakat sudah tepat sasaran? Benarkah semua pihak yang menerima subsidi sampai saat ini merupakan pihak yang memang berhak menerimanya?

Salah satu contoh dari bantuan subsidi yang telah dilakukan oleh pemerintah yaitu subsidi bahan bakar minyak (BBM). Pemberian subsidi BBM ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur Undang-Undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.

Jika dilihat dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 34 Ayat 1 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, maka dapat disimpulkan bahwa pihak yang berhak memperoleh subsidi BBM adalah masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Namun pada kenyataannya, kita dapat melihat di SPBU-SPBU manapun, masyarakat menengah ke atas yang memiliki kendaraan roda 4 atau lebih juga turut menggunakan dan menikmati adanya subsidi BBM ini.

Dari kenyataan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pemberian bantuan subsidi terutama subsidi BBM, belum tepat sasaran. Bahkan, dengan kenyataan bahwa semua golongan masyarakatlah yang menikmati bantuan subsidi BBM, dapat dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang, karena dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dinyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.

Lantas, apakah kebijakan untuk bantuan subsidi BBM ini perlu dihapuskan? Tentu saja tidak. Masih banyak cara dan solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasinya daripada harus menghapus kebijakan bantuan subsidi BBM ini. Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan ini dibutuhkan regulasi atau peraturan yang lebih ketat dari pemerintah. Pemerintah harus lebih tegas lagi dalam memberikan aturan terkait penerima bantuan subsidi BBM ini. Pembatasan juga perlu diberlakukan agar tidak semua golongan masyarakat lagi yang menerima dan menikmati bantuan subsidi BBM ini. Yang berhak menerima bantuan subsidi BBM ini adalah masyarakat menengah ke bawah yang dapat dikategorikan dengan kendaraan roda dua seperti sepeda motor, roda tiga seperti becak mesin, dan roda empat seperti angkutan kota (angkot). Pengawasan yang ketat juga diperlukan agar tidak terjadi lagi situasasi atau kejadian seperti ini lagi.

Namun, solusi yang paling penting berasal dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat Indonesia harus memiliki mental kuat yang tidak mau mengambil dan menikmati hal yang bukan menjadi haknya. Masyarakat Indonesia juga harus memiliki taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku agar semua golongan masyarakat dapat menikmati haknya masing-masing. Mental yang seperti ini harus sudah ditanamkan sedari dini. Jadilah masyarakat Indonesia  yang tidak akan tergoda dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan saja namun bukan haknya.

Referensi:

https://kbbi.web.id/subsidi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun