Mohon tunggu...
Suara Informasi
Suara Informasi Mohon Tunggu... Guru - Warga Indonesia

Suara Inforamasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Banser Kabupaten Semarang Melakukan Penangkapan

9 Juni 2018   14:23 Diperbarui: 9 Juni 2018   14:47 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada sabtu tanggal 9 Juni 2018, Penangkapan dilakukan oleh anggota polsek ungaran atas laporan dari anggota Banser dan pihak keluarga, di daerah sekitar hotel prasojo bandarjo ungaran sekitar 03.30 wib.

Kronologi penyekapan:

Awal nya korban bernama PUTRI umur (-+) 19 tahun asli Grobogan, mendapat tawaran untuk menjadi karyawan untuk menawarkan barang, maka dia mengurus ke ungaran jumat.08  juni 2018 untuk mengurus pekerjaannya, tapi sesampai di ungaran di minta bayar Rp.8 jt 500 rb tapi tidak mau.

Tapi dia tdk mau alasannya blm bawa uang, nah begitu dia mau ijin pulang ke Grobogan tdk di perbolehkan oleh fihak yg menjanjikan pekerjaan.

Karna merasa di kekang tdk boleh pulang maka Dia menghubungi kluarganya yg di semarang agar di jemput di ungaran ,

Mulai jumat mlm sabtu bakda tarwih maka kakaknya ini mencari dgn atas petunjuk GOOGLE MAP yg di kirim oleh si Korban ( Putri ) di bantu oleh Salah satu Anggota Pw Gp Ansor Jateng, dan juga temen"Banser Satkorcab Kab Semarang ( ungaran timur dan Barat ), alhamdulillah Ybs sudah bersama keluarga kembali, semoga tidak terjadi hal serupa di masyarakat.

Demikian sementara laporan kami,

Untuk data perekrut dan Pemilik kantor perusahaan masih di tangani fihak POLSEK UNGARAN )

PELAPOR,

Anggota Banser kab Semarang dan kluarga.

~uncs~

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun