Mohon tunggu...
Mayzhyang Taxasyna
Mayzhyang Taxasyna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pebisnis - Penuntut Ilmu

Let me see all!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pilot Teler, Citilink Bersiap Tutup Muka

30 Desember 2016   10:34 Diperbarui: 30 Desember 2016   10:54 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerbangan "gagal" Citilink QG-800 dengan Airbus A320 pada tanggal 28 Desember 2016 rute Surabaya-Jakarta pukul 05.15 menyita perhatian masyarakat. Tekad Purna, sang kapten pilot pesawat tersebut, diduga teler saat menerbangkan armadanya. Masih diselidiki penyebab ke-olengan sang pilot, namun menurut Alvin Lie, pengamat penerbangan Indonesia, Tekad Purna pernah memiliki catatan sejarah terkait narkoba.

Tekad Purna yang sampai di bandara dan melewati metal detector pada pukul 05.00 subuh tersebut mengaku bahwa dirinya datang dengan sikap demikian karena terlambat dan tergopoh-gopoh. Namun ketika dilihat ulang pada CCTV, dia kedapatan berjalan sempoyongan dan menyebabkan beberapa kesalahan kecil terhadap tasnya. Beberapa kali barang bawaannya terjatuh karena kurang kontrol, dan rekaman CCTV juga menunjukkan Tekad yang sempat menabrak pintu kaca saat berjalan. Keterangan tersebut memperkuat aduan penumpang QG-800 yang panik akibat omongan Tekad sang pilot yang meracau tidak lumrah dari dalam kokpit.

Pilot yang telah berkiprah sejak tahun 2009 dan memulai debutnya di Citilink sejak Maret 2016 lalu ini akhirnya dibebastugaskan oleh CEO Citilink Indonesia, Albert Burhan, untuk periode tak tertentu. Hingga hasil pemeriksaan di kemudian hari dinyatakan Tekad positif teler karena alkohol atau narkoba, maka Albert tak segan melakukan pemecatan terhadapnya.

Dilansir dari Jawa Pos, surat peringatan kepada Citilink akhirnya diterbitkan pada 29 Desember 2016 dan ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo. Dalam isinya, terdapat lima poin yang dipermasalahkan terhadap pihak maskapai;

Pertama, tidak dilakukannya cek kesehatan awak penerbangan sebelum terbang sesuai regulasi keselamatan penerbangan komersial atau civil aviation safety regulation (CASR) 121.535.

Kedua, pihak manajemen tidak melakukan briefing kepada kapten yang berperan sebagai PIC (Person in Charge) dalam CASR 121.601.

Ketiga, kepten tidak memenuhi reporting time yang semestinya dilakukan sebelum penerbangan Indonesia.

Keempat, perihal kapten yang tidak melakukan passenger announce dengan benar.

Dan yang kelima, terkait dengan prosedur boarding yang seharusnya bersamaan dengan penumpang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun