Mohon tunggu...
maura safia
maura safia Mohon Tunggu... mahasiswa

next might write about lemuria

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia : Perempuan menggugat

29 April 2025   14:21 Diperbarui: 29 April 2025   14:21 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai manusia. Hak ini bersifat universal---berlaku untuk semua orang tanpa kecuali---tidak dapat dicabut, dan tidak bisa dibagi. Artinya, setiap orang berhak mendapatkan dan menikmati hak-hak ini tanpa diskriminasi apapun, ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, bahasa, atau status sosialnya. Salah satu kelompok yang paling rentan terhadap pelanggaran HAM adalah perempuan. Perempuan merupakan kelompok yang mendapat perhatian khusus karena kerap mengalami ketidaksetaraan, diskriminasi, dan kekerasan berbasis gender.

Perempuan di Indonesia mencoba untuk menyuarakan hak suaranya dengan aksi, demo, kampanye di lingkungan pendidikan, pekerjaan, dan politik hingga di forum digital seperti gerakan sosial #MeToo dan #Feminism. Meski kampanye digital seperti #MeToo dan #Feminism semakin masif di ruang maya, namun dampaknya belum sepenuhnya terasa di lapangan. Banyak perempuan masih dibungkam oleh budaya patriarki, norma sosial, dan sistem hukum yang belum berpihak pada korban.

Kekerasan terhadap perempuan juga masih menjadi masalah serius di Indonesia, dengan banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh banyak perempuan di Indonesia menunjukkan bahwa masih ada praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Perempuan yang menjadi korban kekerasan sering kali mengalami kesulitan dalam mencari keadilan karena proses hukum yang rumit dan lambat. Inilah yang menggarisbawahi urgensi perubahan dalam sistem hukum dan penegakan hak-hak perempuan di Indonesia.

"Menurut data KOMNAS Perempuan pada tahun 2024 tercatat kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan mencapai 330.097, meningkat 14,17% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 289.111 kasus"

Untuk mengatasi tantangan ini, perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak perempuan. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi perempuan. Perluasan akses pendidikan dan layanan kesehatan untuk perempuan juga sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Selain itu, perbaikan sistem hukum dan proses hukum yang lebih cepat dan adil juga sangat penting untuk memastikan keadilan bagi perempuan. Peningkatan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan dan diskriminasi juga sangat penting untuk membantu mereka dalam mencari keadilan.

"Zaman boleh berganti, tapi semangat untuk bersuara dan berdaya harus tetap menyala" petikan dari surat yang ditulis oleh ibu Kartini.

Penting bagi kita semua untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak perempuan dengan mengedukasi diri sendiri, mendukung kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial, dan memperjuangkan hak perempuan dalam setiap sektor kehidupan. Dengan memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara bagi perempuan. Memperjuangkan hak perempuan bukan hanya tugas perempuan---tetapi tanggung jawab bersama sebagai manusia yang menjunjung nilai keadilan dan kemanusiaan.

Perempuan adalah manusia, semua manusia berhak mendapat dan menikmati hak-hak ini tanpa diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun