Mohon tunggu...
Neneng Maulita
Neneng Maulita Mohon Tunggu... Administrasi - masih dan terus belajar

sedang belajar menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengangguran

15 Mei 2021   15:46 Diperbarui: 15 Mei 2021   16:05 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Ekonomi Makro 

Nama    : Neneng Maulita

NIM       : 191010550861

Kelas     : 03SMJK002

Prodi     : Manajemen Universitas Pamulang

Dosen Pengampu : Jamaludin S.E. ME.c. Dev

Masalah utama dan mendasar dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah masalah upah yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi (lapangan pekerjaan tidak memadai). Pengangguran di Indonesia menjadi masalah yang belum terselesaikan. Sebelum krisis ekonomi tahun 1997 tingkat pengangguran di Indonesia pada umunya dibawah 5%. Akan tetapi pada tahun 1998 tingkat pengangguran mulai diatas 5% hingga tahun 2014. Peningkatan angkatan kerja baru yang lebih besar dibandingkan dengan lapangan kerja yang tersedia  terus menunjukkan jurang yang semakin nyata.

Pengangguran sendiri memiliki arti, menurut Sukirno (1994) pengangangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang yang termasuk dalam angkatan kerja ingin  memperoleh pekerjaan akan tetapi belum mendapatkannya. Seseorang yang tidak bekerja namun tidak secara aktif mencari pekerjaan tidak tergolong pengangguran.

Jenis-jenis Penganguran

Jenis pegangguran berdasarkan penyebabnya, meliputi:

a. Penganguran Normal atau Friksional, merupakan pengangguran sebanyak dua atau tiga persen tidak ada pekerjaan bukan karena tidak dapat memperoleh kerja, tetapi karena sedang mencari pekerjaan yang lebih baik

b. Pengangguran Siklikal, merupakan pengangguran yang terjadi karena siklus perekonomian yang naik turun sebagai gelombang konjungtor perekonomian

c. Pengangguran Struktural, disebabkan oleh perubahan struktur kegiatan ekonomi. Kemerosotan perekonomian akan menyebabkan kegiatan prdouksi dalam industri menurun dan  sebagian pekerja terpaksa diberhentikan dan mennjadi pengangguran

d. Pengangguran Teknologi, pengangguran dapat pula ditimbulkan oleh adanya penggantian tenaga manusia oleh mesin-mesin dan bahan kimia

 Jenis penganguran berdasarkan cirinya:

a. Pengangguran Terbuka, angkatan kerja yang belum bekerja dan sedang ingin mencari pekerjaan

b. Pengangguran Tersembunyi, mengacu pada orang yang sebenarnya menganggur tetapi tidak tercermin diangka tingkat pengangguran resmi

c. Pengangguran Bermusim, keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiatan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus menganggur

d. Setengan Menganggur, adalah mereka yang bekerja dibawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu)

Dimasa pandemi saat ini  tentu jumlah penganggur semakin banyak. Seperti yang diberitakan oleh media Kompas dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode Agustus 2020, jumlah angka pengangguran meningkat sebesar 2,67 juta orang. Sehingga jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi 9,77 juta orang. Hal ini terjadi karena dampak dari pandemi Covid 19, yang menyebabkan sebagian perusahaan harus merumahkan dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Dan banyak juga usaha yang baru saja berdiri sampai yang sudah berpengalaman harus gulung tikar. Tentu saja ini mengakibatkan kepada berkurangnya pendapatan masyarakat sehingga mengurangi  tingkat kemakmuran serta menimbulkan masalah ekonomi dan sosial. 

Solusi yang dapat mengurangi tingkat penganguran tentu saja dengan memperluas lapangan pekerjaan. Namun disaat pandemi seperti ini mungkin pemerintah memiliki kebijakan yang lebih efektif dengan mengalokasikan dana bagi para pelaku usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun