Mohon tunggu...
Maulana Hasanudin
Maulana Hasanudin Mohon Tunggu... Wiraswasta - LBH Bintang Muda Indonesia - Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Galuh Ciamis

Legal Research-Konsultant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paranoid Solidarity dalam Suasana Demokrasi Konservatif

15 Oktober 2020   18:23 Diperbarui: 15 Oktober 2020   18:27 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari ini, bahkan sudah menjadi konsumsi publik masa kini, tentang berbagai isu politik hukum dalam negeri. Salah satu isu krusial dalam percaturan wacana publik ialah tentang RUU KPK yg kemudian telah disahkan menjadi UU KPK sebagai perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh suatu sistem legislasi antara DPR-Pemerintah yg telah diatur dalam konstitusi.

Berbagai aspirasi, bahkan kegelisahan publik terhadap UU KPK (perubahan) ditunjukan melalui berbagai saluran, baik audiensi, diskusi serta yg paling krusial adalah gelombang aksi yg tersebar di seluruh penjuru negeri bahwa telah melemahnya semangat pemberantasan korupsi, menandakan bahwa produk hukum baru (UU KPK) minim aspirasi, bahkan telah menderogasi kepentingan umum (kepentingan publik dan negara) menjadi kepentingan sebagian golongan (para koruptor) yg perlu dilindungi. 

Menjadi sebuah kewajaran, apabila publik menerka-nerka arah dari kebijakan legislasi (UU KPK) tersebut, sebuah keharusan publik dg segala salurannya menjawab permasalahan dari produk legislasi tersebut untuk diuji sejauh mana aspek kepentingan publiknya, sehingga publik tidak merasa berdiam diri terhadap permasalahan yg terjadi, karena sesungguhnya publik (civil society power) merupakan garda terdepan dalam suatu negara demokrasi.

Di akhir masa jabatan anggota DPR RI 2014-2019 dan Rezim Jokowi-JK (Oktober 2019 ini), telah nampak ke permukaan bahwa pergeseran nilai demokrasi dalam kebijakan legislasi yg diundangkan, karakter produk hukum yg dikeluarkan tidak sejalan dgn prinsip demokrasi, hal ini dapat dikaji lebih dalam melalui konfigurasi politik (kekuasaan/negara) dengan karakter produk legislasi (hukum).

Menurut Mahfud MD, bahwa negara demokrasi (politik demokratis) akan mengahasilkan produk hukum yg responsif, sedangkan negara oligarki (politik oligarkis) akan menghasilkan produk hukum yg konservatif. 

Sederhananya, bahwa dg sistem demokrasi akan keluar produk hukum yg responsif, sedangkan sistem oligarki akan keluar produk hukum konservatif.

Pertanyaannya, bagaimana hukum yg responsif dan konservatif itu?

Salah satu ciri hukum konservatif adalah proses legislasi yang didominasi oleh elite, tukar menukar kepentingan di antara elite, dan dipaksakan oleh elite pula (non partisipatif), sedangkan karakter hukum responsif salah satu cirinya adalah proses legislasi yg memperhatikan terhadap nilai-nilai yg berkembang dalam masyarakat secara aspiratif dan partisipatif.

Fenomena saat ini, telah terjadi pergeseran konfigurasi politik dari demokrasi-responsif menjadi demokrasi-konservatif, mengapa demikian? Dari beberapa catatan produk legislasi yg mau disahkan dalam akhir masa jabatan seperti misalnya UU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan, mendapatkan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, yg menandakan bahwa proses legislasi nya tidak mendengar dan memahami masyarakat (non partisipatif) sehingga menjadi hukum yg konservatif.

Berbanding terbalik, justru para pembuat UU berbondong-bondong (melakukan konsolidasi) semakin solid dalam membela bahwa produk hukum yg dikeluarkan telah partisipatif, tidak ada yg cacat, sudah baik, mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, dan argumentasi politis lainnya. Berjubelnya argumentasi yg dikeluarkan dari mulut para wakil rakyat yg saling membela satu sama lain terhadap produk hukum yg konservatif (tidak responsif) menjadi tanda bahwa pembelaan terhadap kepentingan rakyat telah tergadaikan oleh kepentingan elit melalui berbagai politik transaksional.

Politik transaksional dalam pembentukan UU KPK dapat dilihat dari berbagai aturan baru yg patut diduga akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi dan bergembiranya para koruptor penjahat berdasi. Mulai dari permasalahan independensi kelembagaan KPK, pengurangan pidana bagi koruptor, kewenangan SP3 oleh KPK, kehadiran Dewan Pengawas, sampai status pegawai KPK bagian dari ASN, serta hal lainnya yg menjadi perdebatan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi proses legislasi yg konservatif dalam suasana kekuasaan yg demokratis (demokrasi konservatif).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun