Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Paranoid Solidarity dalam Suasana Demokrasi Konservatif

15 Oktober 2020   18:23 Diperbarui: 15 Oktober 2020   18:27 198 1
Beberapa hari ini, bahkan sudah menjadi konsumsi publik masa kini, tentang berbagai isu politik hukum dalam negeri. Salah satu isu krusial dalam percaturan wacana publik ialah tentang RUU KPK yg kemudian telah disahkan menjadi UU KPK sebagai perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh suatu sistem legislasi antara DPR-Pemerintah yg telah diatur dalam konstitusi.

Berbagai aspirasi, bahkan kegelisahan publik terhadap UU KPK (perubahan) ditunjukan melalui berbagai saluran, baik audiensi, diskusi serta yg paling krusial adalah gelombang aksi yg tersebar di seluruh penjuru negeri bahwa telah melemahnya semangat pemberantasan korupsi, menandakan bahwa produk hukum baru (UU KPK) minim aspirasi, bahkan telah menderogasi kepentingan umum (kepentingan publik dan negara) menjadi kepentingan sebagian golongan (para koruptor) yg perlu dilindungi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun