Mohon tunggu...
Maulanaa
Maulanaa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi: olahraga Profesi: mahasiswa Jenis kelamin: laki"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas UAS Hukum Perdata Islam Review Hasil Skripsi dengan Judul Wakaf

10 Juni 2025   07:46 Diperbarui: 10 Juni 2025   07:45 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c. Pembahasan Review Skripsi

Bab I: Latar belakang skripsi menjelaskan adanya persoalan serius terkait status hukum tanah wakaf di Indonesia, yang masih banyak belum tersertifikasi. Peneliti menyoroti bahwa hal ini dapat mengakibatkan sengketa tanah, penyalahgunaan aset wakaf, serta menghambat optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat. Skripsi ini mengangkat isu aktual dengan dasar realitas yang terjadi di banyak daerah, khususnya di pedesaan.

Bab II: Peneliti membangun kerangka teori dengan menggunakan pendekatan hukum Islam dan hukum positif. Dalam hukum Islam, konsep wakaf memiliki landasan kuat dalam maqashid syariah, yaitu menjaga harta dan kemaslahatan umat. Dalam perspektif hukum nasional, dijelaskan secara rinci ketentuan hukum wakaf dalam UU No. 41 Tahun 2004, PP No. 42 Tahun 2006, dan peran Badan Wakaf Indonesia (BWI). Bab ini memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya sertifikasi sebagai bentuk legalitas sekaligus perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

Bab III: Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti juga melakukan studi lapangan melalui wawancara kepada nadzir, tokoh agama, dan pejabat BPN. Hal ini memperkuat validitas data dan menjadikan analisis lebih relevan.

Bab IV: Pembahasan hasil penelitian menemukan berbagai hambatan dalam proses sertifikasi wakaf, mulai dari kurangnya sosialisasi kepada nadzir, biaya sertifikasi yang dianggap tinggi, hingga lemahnya koordinasi antara KUA dan BPN. Selain itu, ditemukan bahwa tidak semua nadzir memahami pentingnya sertifikat wakaf. Peneliti juga memaparkan beberapa studi kasus di mana tanah wakaf digunakan secara tidak sah karena ketiadaan bukti legal formal.

Bab V: Kesimpulan dan rekomendasi peneliti meliputi pentingnya edukasi hukum kepada nadzir, fasilitasi biaya sertifikasi dari pemerintah, serta digitalisasi data tanah wakaf secara nasional. Peneliti juga mengusulkan penguatan peran BWI sebagai pengawas dan fasilitator proses sertifikasi.

Analisis Kekuatan: Skripsi ini sangat kuat dalam menggabungkan teori dan praktik, serta mampu mengidentifikasi solusi konkret terhadap masalah hukum. Penggunaan pendekatan kualitatif membuat analisis lebih kontekstual dan menyentuh realita sosial.
Analisis Kelemahan: Meski analisis hukum sudah komprehensif, skripsi ini belum mengulas potensi penggunaan teknologi blockchain dalam menjaga transparansi dan keamanan data tanah wakaf di masa depan.

Secara keseluruhan, skripsi ini layak dijadikan rujukan dalam perbaikan kebijakan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia, baik dari sisi hukum maupun implementasi teknis di lapangan.

d. Rencana Skripsi Saya dan Argumentasinya

Judul Rencana Skripsi: "Optimalisasi Digitalisasi Wakaf Produktif dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia"

Argumentasi:
- Di era digital, teknologi dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan wakaf, seperti transparansi pengelolaan, pengawasan nadzir, hingga kemudahan sertifikasi aset wakaf secara elektronik.
- Kajian ini penting untuk mempertemukan prinsip-prinsip syariah dengan inovasi teknologi, sehingga wakaf tidak hanya menjadi warisan tradisional, tetapi juga alat strategis pembangunan modern.
- Melalui skripsi ini, diharapkan akan lahir model sistem informasi wakaf produktif berbasis digital yang sesuai syariat dan peraturan perundangan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun