Mohon tunggu...
Maulanaa
Maulanaa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi: olahraga Profesi: mahasiswa Jenis kelamin: laki"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas UAS Hukum Perdata Islam Review Hasil Skripsi dengan Judul Wakaf

10 Juni 2025   07:46 Diperbarui: 10 Juni 2025   07:45 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ujian Akhir Semester - Hukum Perdata Islam di Indonesia

Nama  : imam maulana aziz

Nim     : 232121147, HKI 4D

1. Pemilihan Tema Review Skripsi

Judul yang dipilih: Wakaf

Alasan pemilihan judul: Wakaf merupakan instrumen penting dalam ekonomi Islam dan pembangunan sosial yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan umat. Selain itu, praktik wakaf di Indonesia sangat beragam dan memiliki tantangan hukum tersendiri, terutama dalam aspek sertifikasi, pengelolaan, dan pemanfaatannya. Tema ini relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan kontribusi akademik dan praktis.

2. Review Skripsi

a. Pendahuluan

Wakaf merupakan salah satu institusi filantropi Islam yang memiliki peranan strategis dalam pengembangan ekonomi umat dan pembangunan sosial. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, wakaf tidak hanya dipandang dari sisi keagamaannya, tetapi juga harus dilihat dari perspektif hukum positif dan implementasi di lapangan. Berbagai persoalan muncul dalam pengelolaan wakaf, baik dari sisi regulasi, sertifikasi tanah wakaf, hingga penyalahgunaan aset wakaf oleh nadzir yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kajian akademik terhadap berbagai skripsi yang membahas wakaf menjadi penting untuk melihat bagaimana problematika ini dianalisis dan dicarikan solusinya.

b. Alasan Memilih Judul Skripsi

Judul yang direview: "Analisis Yuridis Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004"
Alasan pemilihan judul ini adalah karena wakaf tanah merupakan bentuk wakaf yang paling umum terjadi di Indonesia, namun juga paling sering bermasalah dalam aspek legalitas. Banyak kasus di mana tanah wakaf tidak bersertifikat dan berujung pada sengketa hukum atau alihfungsi yang merugikan umat. Judul ini menarik karena membahas keterkaitan antara hukum Islam, hukum nasional, dan praktik di lapangan, sehingga memiliki urgensi praktis dan teoritis yang tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun