Mohon tunggu...
Khoirul Anam
Khoirul Anam Mohon Tunggu... -

Pecundang Gagah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mau Dibawa Kemana Demokrasi Kita?

22 Desember 2014   06:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:45 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam suatu kebijakan pasti ada yang mendukung ada pula yang menolak. Seperti halnya UU tentang Pilkada tidak langsung yang telah disahkan oleh DPR tempo lalu, setiap orang memiliki persepsinya masing-masing, entah itu yang pro ataupun kontra terhadap kebijakan tersebut.

DPR mengesahkan UU tersebut bukan tidak beralasan. Beberapa alasan menjadi dasar bagi DPR untuk memilih Pilkada secara tidak langsung. Argumen DPR mengenai maraknya money politic saat Pilkada langsung, Politik dengan biaya yang tinggi dapat menghalangi munculnya calon berkualitas, Pilkada langsung memunculkan politik balas budi, dengan Pilkada tidak langsung mampu menghemat anggaran Negara Rp 50-70 triliun, dan Pilkada langsung tidak sesuai dengan Demokrasi Pancasila (terutama sila ke-4) merupakan alasan dasar bagi DPR untuk mengesahkan UU tersebut.

Tetapi, bukankah dengan disahkannya UU Pilkada tidak langsung malah menyimpang dari dasar sistem Demokrasi yang sesungguhnya?

Demokrasiadalahbentuk pemerintahanyang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatanhukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktikkebebasan politiksecara bebas dan setara.

Sangat jelas yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln “Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” bahwa Pilkada tidak langsung menyimpang dari sisterm Demokrasi. Jika Indonesia memang mengadopsi sistem Demokrasi, rakyat adalah pihak yang mempunyai kedaulatan tertinggi di Indonesia, sudah seharusnya mereka menentukan pemimpinnya sendiri. Pemimpin yang dipilih oleh rakyat akan membuat pemimpin tersebut bertanggung jawab langsung kepada dan mempunyai legitimasi yang kuat. Selain itu pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat lebih mudah ditagih janji kampanye untuk dapat dilaksanakan serta melahirkan pemimpin yang pro Demokrasi dan independen.

Tatanan Demokrasi di Indonesia sudah mulai rapi dan mapan. Semangat partisipasi rakyat sudah mulai tumbuh sejak dimulainya Pilkada pertama kali pada bulan Juni 2005 silam. Indonesia sudah berada pada jalur menuju Demokrasi yang sehat sebab dalam Demokrasi yang sehat terdapat partisipasi rakyat yang tinggi. Tetapi semua itu di renggut oleh mereka yang seharusnya menjaga dan mempertahankan hal tersebut. Terbitnya UU tidak langsung mengurangi hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia. Kedaulatan tertinggi berpidah tangan ke elite politik. Dampak selanjutnya adalah sempitnya ruang gerak calon perseorangan dan calon independen untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Padahal, keberadaan calon independen ini sudah dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Bila kepala daerah dipilih oleh DPRD, ada kecenderungan yang terpilih adalah yang diusulkan oleh mayoritas partai.

Jadi apa salahnya jika kita tetap pada sistem Pilkada langsung? Rakyat juga sekarang sudah mulai membuka mata akan keberadaan politik di Indonesia, nilai apatis yang ada di rakyat sudah mulai memudar. Dengan demikian Pilkada langsung dirasa lebih baik daripada Pilkada tidak langsung. Jika Pilkada tidak langsung menjadi jalan yang diambil untuk menjawab permasalahan money politik, pemborosan anggaran, dan lain-lain, tidak harus sampai mengorbankan hak rakyat. Masih ada beberapa pilihan alternatif lain yang mampu mengatasi masalah tersebut. Misalnya, pembatasan anggaran kampanye agar persaingan ketika kampanye lebih sehat dan lain-lain.

Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 sebagai penyelamat kedaulatan rakyat

Presiden SBY yang ketika itu masih menjabat, mengeluarkan 2 buah Perppu. Perppu Nomor 1 Thn 2014 sebagai pengganti UU No.22 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sedangkan Perppu Nomor 2 Thn 2014 sebagai pengganti UU No.23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua Perppu ini diharap bisa menyelamatkan kedaulatan yang ada di tangan rakyat.

Mekanisme yang akan dijalani ialah kedua Perppu ini akan di uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sidang uji materi Perppu Nomor 1 dan 2 Thn 2014 di MK diaksanakan selama bulan Desember 2014 sebelum Perppu dibahas oleh DPR pada Januari mendatang.

Dan jika Perppu ini tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka mau dibawa kemana Demokrasi kita?

Partai yang siap mendukung Perppu ini tak lain adalah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat, yakni PDIP, Hanura, PKB, NasDem dan PPP ditambah dengan Demokrat dan PAN. Ditambah juga Golkar versi Agung Laksono yang siap mendukung Perppu Pilkada langsung ini sudah lebih dari cukup untuk memenangkan Perppu di DPR.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun