Mohon tunggu...
Matthew Hanzel
Matthew Hanzel Mohon Tunggu... mahasiswa -

Pemerhati isu-isu politik, hubungan internasional, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Transportasi Persaingan Sempurna

15 Maret 2016   20:49 Diperbarui: 15 Maret 2016   21:19 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Jika hal ini akan terdengar ironis bagi Anda, saya menulis tulisan yang Anda baca ini di dalam sebuah taksi yang cukup terkenal—warnanya biru—dan terjebak macet di tengah hujan. Sempurna.

Kemarin, Jakarta digoyang aksi unjuk rasa dari pengemudi angkutan umum, yang kelihatannya mayoritas berasal dari pengemudi taksi. Tuntutannya? Meminta agar pemerintah melarang layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (LTBA, rumit? online application transportation service). Alasannya, karena tidak saja dianggap ilegal, keberadaan mereka juga dipandang menggerus ladang penghasilan mereka.

Dalam hari yang sama, saya terkejut karena mendadak pemerintah mengeluarkan instruksi untuk melarang layanan-layanan tersebut, dan akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran aplikasi-aplikasi terkait.

Cepat bukan? Andaikan semua secepat itu.

Walau demikian, saya berpendapat bahwa kurang tepat jika pemerintah bersikap reaktif seperti itu, tanpa pertimbangan lebih matang—dan tanpa, yang lebih dibutuhkan—mencoba menjadi adaptif dengan perkembangan, tidak hanya di bidang teknologi, namun juga di bidang konstruksi pasar.

Sebelum Anda menyangka yang nggak-nggak, biar saya tegaskan lebih dulu: Saya tidak bermaksud membela salah satu pihak tertentu, dan saya adalah konsumen dari kedua sisi yang ‘bersitegang’.

Pertama, jangan lupa bahwa bisnis transportasi umum seperti taksi atau LTBA adalah pasar persaingan sempurna—jasanya sejenis dan hampir sama, dengan para produsen harus menyediakan pembeda khusus yang menjadi diferensiasi jasa. Tugas taksi atau LTBA pada dasarnya sama: Mengantarkan satu konsumen dari titik A ke titik B.

Maka dari itu, tugas dari kedua pihak dalam pasar ini untuk menarik konsumen, yang paling penting adalah dengan berinovasi untuk mencari diferensiasi layanan. Bagaimana taksi, misalnya, dapat bersaing dengan LTBA? Seharusnya perusahaan taksi dapat mengoptimalkan layanannya untuk dapat mengejar layanan berbasis aplikasi. Inovasi sangat penting untuk pasar sebuah komoditas jasa yang sebetulnya sudah jenuh (saturated) ini.

Satu contoh: Wilayah di sekitar rumah saya termasuk wilayah yang rumit, untuk mereka yang jarang mampir. Dalam pengamatan saya yang tidak saintifik, jika saya memesan taksi dari salah satu penyedia jasa sebanyak 5 kali, pada 3-4 kali di antaranya saya harus menunggu sangat lama agar taksi tersebut dapat tiba. Ketika saya amati dalam kesempatan-kesempatan tersebut, saya melihat bahwa taksi-taksi ini tidak menggunakan GPS, yang harusnya dapat memandu mereka dengan mudah.

Dan itulah yang terjadi ketika saya memesan LTBA. Praktis dari 5 kali saya memesan, semua akan tiba dengan cepat (kecuali terjebak macet) karena alasan sederhana, aplikasi yang mereka gunakan memanfaatkan fitur GPS.

Masih berkaitan dengan layanan, jangan lupa juga bahwa ada sedikit perbedaan ‘tanggung jawab’ antara taksi dan LTBA. Jika saya menyetop taksi di pinggir jalan, logikanya perusahaan taksi tersebut mewajibkan pengemudi untuk membawa saya ke tujuan saya, tidak peduli berapa jauh, dekat, atau ke mana saya mengarah (saya mengetahui bahwa setidaknya ada satu perusahaan taksi yang memiliki kebijakan sanksi bagi pengemudi yang menolak membawa penumpang). Di sini, resiko atau tanggung jawab sebenarnya berada pada pengemudi taksi, karena taksi yang lampu kepalanya menyala seharusnya mengangkut penumpang, dan penumpang berhak kecewa jika taksi menolak mengangkut. Sementara, bagi LTBA, karena penumpang praktis tidak dimungkinkan menyetop di pinggir jalan, resiko terdapat pada penumpang, karena si pengemudi (yang merupakan pihak ketiga), menyediakan jasanya sesuai dengan kenyamanannya, dan dapat setiap saat berhenti (sehingga tidak mendapatkan pesanan atau tidak tampak pada tampilan aplikasi pemesan).

Kedua, konsumen adalah manusia, dan setiap orang yang sudah belajar pengantar ilmu ekonomi pasti ingat, bahwa manusia ingin dengan pengorbanan seminimal mungkin mendapat hasil sepadan, atau pengorbanan cukup mendapat hasil sebesar-besarnya. Jika konsumen diberikan tawaran harga yang lebih baik, hukum permintaan-penawaran secara sederhana menyebutkan bahwa, ceteris paribus, harga murah akan meningkatkan permintaan konsumen.

Kini, LTBA menjanjikan harga yang lebih kompetitif (baca: murah) jika dibandingkan dengan layanan taksi. Dugaan saya adalah bahwa layanan taksi mengambil angka marjin yang signifikan, yang memastikan harga lebih tinggi untuk mendapat spread laba yang lebih besar. Sementara itu, LTBA mengambil marjin yang lebih kecil, dan bermain di volume (banyaknya pengguna).

Satu lagi ilustrasi: Jarak rumah saya dari sebuah pusat perbelanjaan tidak begitu jauh, walau demikian, untuk mencapainya, saya butuh kendaraan. Karena tidak ada kendaraan umum yang lalu-lalang di sekitar rumah saya, saya harus memesan. Jika saya memesan taksi, maka saya akan dikenakan suatu argo minimum (misalnya Rp 40.000), walaupun sebenarnya argo Anda hanya Rp 20.000. Hal ini tidak saya temui di LTBA-LTBA yang ada, dan jikalaupun ada suatu angka minimum, angka tersebut masih lebih rendah dibanding taksi konvensional.

Mungkin Anda bertanya, apakah dengan harga mahal LTBA mengompromikan layanan? Saya rasa tidak. Memang, ada kalanya layanan LTBA tidak seperti harapan kita. Walau demikan, untuk tingkat pelayanan yang setara, adalah wajar jika konsumen lebih banyak memilih opsi dengan harga lebih murah.

Ketiga, jika mau dilihat lebih teliti, sebenarnya taksi dan LTBA bergerak dalam bidang usaha yang berbeda, walaupun memerebutkan pangsa pasar yang sama. Taksi bergerak murni di bidang transportasi penumpang, dengan sarana transportasi milik perusahaan itu sendiri (maka, langsung ke tangan pertama). Sementara itu, dewasa ini, LTBA sebetulnya bergerak seperti layaknya makelar, perantara antara konsumen (penumpang) dan produsen (yaitu para pemilik mobil yang ‘menyewakan’ kendaraannya, atau ke tangan ketiga).

Jika memahami hal demikian, maka seolah-olah penyedia layanan taksi menyalahkan jenis layanan penyewaan kendaraan, baik yang sejenis maupun tidak. Dan memersalahkan LTBA yang cara kerjanya berbeda dengan taksi sebagai biang bangkrutnya berbagai usaha taksi sungguh tidak adil. Saya membaca adanya satu pernyataan yang menuduh LTBA sebagai biang tutupnya usaha taksi seperti Ratax dan Koperasi Taksi—di tengah pasar taksi di ibukota yang praktis merupakan duopoli dengan segelintir penyedia layanan yang lebih kecil—dan tidak lupa pula fakta bahwa penyedia-penyedia layanan taksi tersebut sudah lama tidak terdengar, jauh sebelum adanya LTBA.

Keempat, berkaitan dengan jumlah. Masih butuh waktu yang sangat panjang bagi LTBA untuk dapat berkompetisi secara jumlah dengan taksi pada umumnya, karena layanan taksi jumlahnya sangat besar—hingga puluhan ribu—sementara LTBA jumlahnya masih sepersekiannya saja.

Sayangnya, lagi-lagi, tingginya jumlah penawaran (jumlah pengemudi) melawan jumlah permintaan yang relatif konstan (jumlah penduduk Jakarta yang ‘konstan’) tidak membuat penyedia layanan taksi untuk menetapkan tarif yang kompetitif. Padahal, karena jenis layanan yang praktis sama, berkompetisi di aspek harga sangat penting.

Kelima, tentu saja, jangan lupa bahwa taksi, dan bahkan LTBA mobil sekalipun, seharusnya tidak pernah menjadi opsi utama atau opsi ‘merakyat’ dalam soal transportasi publik. Apalagi, jika dalam beberapa tahun ke depan, pemerintah provinsi berhasil memurnakan proyek-proyek transportasi masal seperti mass rapid transit (MRT), yang akan kembali menggeser pola guna masyarakat Jakarta dalam hal transportasi umum. Jangan heran jika tidak hanya taksi, bahkan mungkin LTBA, akan kembali bergeser sebagai opsi ‘premium’ transportasi publik.

Memang keberadaan transportasi masal tidak akan semerta-merta memunahkan taksi dan LTBA. Lihat saja Singapura, yang masih memiliki beberapa perusahaan taksi meskipun transportasi publiknya (MRT) adalah salah satu yang terbaik di dunia. Begitu pula di kota-kota lain seperti Paris dan New York. Yang gawat adalah jika ketika hal ini terjadi dan kemudian perusahaan-perusahaan taksi (atau bahkan bersama LTBA) akan menyalahkan pemerintah provinsi karena transportasi publik dianggap menggusur ladang penghasilan mereka, dan meminta MRT untuk diblokir (lha?).


***

Sampai pada tahap ini, sebagian dari Anda mungkin akan memandang nyinyir sambil membaca tulisan ini, dan berpikir, “Enak aje lu ngomong gampang bener, nggak pernah berasa jadi supir taksi sih lu?” Ya, Anda betul. Saya tidak pernah. Saya menulis tulisan ini murni dari sudut pandang konsumen yang menggunakan opsi-opsi transportasi ini.

Walau begitu, saya akan mengatakan bahwa LTBA bukannya tidak ada salahnya. Sudah kewajiban (seharusnya) bagi LTBA yang ada untuk mendaftarkan dirinya secara resmi dan menjadikannya badan hukum resmi yang menawarkan jasa transportasi publik. Ini adalah keharusan, karena pemerintah berkepentingan untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan warganya, dan sebagai regulator, pemerintah wajib mengikat perusahaan-perusahaan penawar LTBA ini dengan regulasi yang sepatutnya. Juga tentu saja, bahwa LTBA harus berkontribusi pada pendapatan daerah dengan membayar pajak.

Tapi tunggu. Saya akan memberikan catatan terlebih dahulu. Saya setuju bahwa LTBA harus diatur, dan harus mendaftarkan dirinya sebagai badan hukum yang sah dan menjadi perusahaan penawar layanan transportasi publik secara penuh. Meski demikian, ada adaptasi pula yang harus dilakukan oleh baik pemerintah maupun sistem hukum kita.

Hukum suatu negara tidak seharusnya berhenti di ruang hampa (vacuum), dan hukum harus berkembang, beradaptasi, sesuai dengan bagaimana masyarakat tersebut berkembang. Jika memang ada tuntutan dari masyarakat untuk menggunakan LTBA ini, mengapa tidak pemerintah memfasilitasinya. Jangan pemerintah justru mengekang, bahkan membunuh, inovasi yang dilakukan (apalagi setelah masyarakat memunculkan permintaan yang sangat tinggi untuknya). Saya ingat sekali satu kalimat yang saya pelajari pada pelajaran pertama kelas pengantar ilmu hukum saya, ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Hukum lahir dari masyarakat, bukan masyarakat yang lahir dari hukum. Jika masyarakat berkembang, maka hukum harus ikut berkembang sesuai dengan dinamika yang ada di masyarakat.

Di sinilah perintah ‘instan’ untuk memblokir LTBA ini begitu menyedihkan. Pemerintah tidak memilih untuk mendudukkan kedua pihak yang ‘bertikai’ dan mencoba mencari solusi berupa produk hukum yang akomodatif bagi semua pihak. Justru, pemerintah mengambil opsi ‘instan’ dan all-sweeping kepada penyedia LTBA yang ada. The end cannot justify the means, bahkan jika pemerintah menggunakan alasan keamanan dan kesejahteraan, kurang patut jika nuclear option ini langsung diambil.


***

Kembali, pada akhirnya, saya tidak ingin membela siapa-siapa. Saya ingin, dan akan terus menggunakan, baik taksi maupun LTBA. Dalam pasar yang terbuka seperti ini, beragam opsi sangat dibutuhkan, dan opsi akan selalu mendorong kompetisi serta inovasi. Inilah bentuk masyarakat yang sehat dan ekonomi yang sehat. Jika sebagian orang justru pundung atau merongrong karena adanya inovasi yang diterima pasar, bukan justru ikut berinovasi atau bahkan melompati pesaingnya, pada akhirnya ia akan mati dengan sendirinya.

Pertanyaannya, siapkah para pihak yang ‘bertikai’ ini berhenti ‘bertempur’, dan justru fokus pada bagaimana cara mereka bertumbuh di tengah persaingan, sambil LTBA melegalkan bisnis mereka, dan pemerintah juga mengadaptasi hukum agar berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat?

Bukankah masyarakat yang demikian akan lebih indah?

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun