Berbagai upaya dan cara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Ende.
Upaya dan cara yang dilakukan Pemda Ende misalnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat diberbagai titik dan tempat keramaian tentang bagaimana bahaya corona virus disease atau Covid-19 dan pencegahanya.
Untuk bentuk pencegahan, Pemda Ende selalu mengajak masyarkat agar tetap memperhatikan anjuran dari protokol kesehatan dengan jalan, selalu mencuci tangan, menggunakan masker bilamana berpergian keluar rumah, jaga jarak, dan menjauhi kerumunan orang banyak.
Bahkan Pemda Ende bersama tim gugus tugas percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Ende memberlakukan sebuah kebijakan agar pelaku perjalanan dari zona merah yang masuk melalui wilayah laut dan udara terlebih dahulu dilakukan observasi dan rapid test bahkan karantina terpusat.
Namun Pemda Ende juga menyadari bahwa semua upaya dan cara itu akan berhasil apabila ada dukungan penuh dari rakyat. Karena rayat merupakan garda terdepan dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Menyadari akan keterbatasannya, Pemda Ende kemudian mengundang 4 kecematan dalam kota Ende untuk dilakukan pertemuan dalam membahas satu agenda penting yaitu upata percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 diwilayah dalam kota Ende.
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Bupati Ende Drs. Haji Djafar H. Ahmad, MM, Sekda Ende Dr. Gusti Ngasu, dan Asisten I Sekda Ende Abaraham Badu sebagai pemandu acara .
Bukan hanya camat yang hadir dalam pertemuan tersebut, para Lurah dari 4 Kecamatan, dan juga Ketua-ketua RT dsn dan RW dari masing-masing wilayah Kecamatan turut diundang.
Uniknya, pertemuan tersebut tidak dilakukan secara serentak untuk 4 kecamatan, melainkan dilakukan secara bertahap dan bergilir seperti yang dipantau oleh penulis ketika pada giliran Kecamatan Ende Tengah.
Bertempatkan dilantai dua kantor Bupati Ende, sekitar ratusan ketua-ketua RT dan RW dari ke-4 Kelurahan yang ada diwilayah Ende Tengah turut ambil bagian dalam pertemuan tersebut.
Tentunya, pertemuan itu dilakukan dengan mengikuti protokoler kesehatan, sebelum masuk ruangan peserta undangan diperiksa dengan menggunakan alat Rapid Test, peserta kemudian diwajibkan untuk gunakan masker, dan tempat duduk peserta diatur dengan menggunakan metode jaga jarak.