Mohon tunggu...
Mata Peristiwa
Mata Peristiwa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus WN China Ukur Tanah di Bekasi Telah Diselidiki Polisi, Masyarakat Diminta Tak Menyebarkan Provokasi

18 September 2018   17:02 Diperbarui: 18 September 2018   17:04 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Video warga negara China yang sedang mengukur tanah di Bekasi viral di media sosial. Video tersebut tersebar di medsos dan juga WhatsApp. Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik itu tampak ada sekitar 4 orang pekerja proyek yang sedang mengukur tanah.

Video tersebut menjadi bahan provokasi oleh pihak oposisi. Mereka menjadikan video itu pembenaran seolah rezim pemerintahan Presiden Jokowi sekarang antek asing-aseng China.

Menanggapi video yang viral, namun belum diketahui kebenarannya tersebut, lebih baik kita berpikiran positif dan tidak berspekulasi. Saat ini, Polisi sudah mengetahui masalah tersebut dan sedang memastikan ke lokasi.

Jangan sampai kita menyebarkan provokasi berdasarkan informasi yang belum tentu valid dan benar sesuai kenyataan di lapangan.

Polisi sendiri masih akan mendalami kejadian tersebut dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran pidana terkait keberadaan WN China dan aktivitas pengukuran tanah tetsebut.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah membuat aturan yang ketat terkait syarat pekerja asing di Indonesia. Jika ditemukan pekerja asing yang bekerja sebagai buruh kasar, maka hal itu merupakan pelanggaran.

Hal itu sebagaimana yang termuat dalam Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres tersebut dibuat untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri, dan meningkatkan perekonomian nasional.

Kita sebaiknya tidak menyebarkab konten ataupun muatan informasi yang dapat menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bila menemui kejanggalan, lebih baik kita mengutamakan proses pengaduan kepada aparat yang berwenang, seperti kepolisian atau yang lainnya.

Hal ini untuk menghindari adanya penyebaran informasi yang sesat. Sekaligus mendorong tersebarnya informasi yang sehat, sesuai berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan dari pihak yang berwenang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun