Mohon tunggu...
matana warnet
matana warnet Mohon Tunggu... Guru - saat ini sebagai guru bantu

pernah mengajar di bbcom jombang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah CS Anti Fraud Bukalapak Gaptek

27 November 2019   23:26 Diperbarui: 27 November 2019   23:33 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus sengketa dalam proses jual beli online bukanlah barang baru. namun sayangnya  bahwa dalam setiap kasus sengketa pihak buyer atau konsumen selalu berada dalam pihak yang lemah atau bahkan dilemahkan. 

sebagaimana kasus yang dialami matana_warnet yang telah berjalan lebih dari 10x24 jam belum dapat terselesaikan. kenapa ?  karena ternyata ada oknum CS yang bermain dalam kasus ini. yang bahkan tidak ragu dan malu untuk menentang kebijakan yang berlaku dalam perusahaan. karena dengan begitu ia merasa mendapat keuntungan dari dana pihak konsumen yang berhasil dicairkan. 

pihak perusahaan dalam hal ini bukalapak telah menetapkan ketentuan bahwa dalam setiap transaksi dana akan dicairkan atau diberikan kepada pelapak apabila dalam waktu 2x24 jam barang telah dikonfirmasi diterima secara ekspedisi tanpa ada komplain atau masalah dalam transaksi jual beli tersebut, bagaimana jika timbul masalah ? apakah dana akan tetap dicairkan ? tentu saja tidak. 

tapi hal itu ternyata tidak berlaku bagi kasus yang dialami oleh matana_warnet. hasil infestigasi tim cs anti fraud mengatakan :

sehingga pada transaksi 1192542593146 dan 192542587011  pihak pelaku melakukan konfirmasi terima barang dan dana telah digunakan oleh pihak pelaku pada tanggal 15 November 2019, sehingga sudah tidak adalagi di Bukalapak. Bemarkah demikian ?

benarkah transaksi pembelian yang terjadi pada tanggal 15 november 2019 telah dicairkan pada pelapak pada tanggal 15 november 2019 juga ? 

inilah faktanya, tim cs anti fraud bukalapak ternyata bukan hanya gaptek tetapi juga tidak mengerti ketentuan yang berlaku di perusahaan. bahwa dana belum akan cair sebelum 2x24 jam.  kecuali jika dana itu cair kedalam kantong pribadi. capeek deeh !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun