Mohon tunggu...
Masykuri
Masykuri Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyiapkan Penyelenggara Pemilu 2019

15 Mei 2018   22:49 Diperbarui: 16 Mei 2018   07:33 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 merupakan pemilu yang paling fantastis dalam sejarah Pemilu di Indonesia sejak tahun 1955, bahkan wakil presiden Mohammad Jusuf Kalla menyebut Pemilihan Umum 2019 sebagai pemilu terumit di dunia, karena adanya penggabungan pelaksanaan pemilu legislatif dengan pemilu Presiden dan wakil presiden. 

Sehubungan dengan potensi kerumitan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, maka sumber daya manusia yang akan menjadi penyelenggara Pemilu 2019 perlu dipersiapkan secara matang dan profesional, baik calon anggota Bawaslu Provinsi dan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota maupun calon anggota KPU Provinsi dan calon anggota KPU Kabupaten/Kota. 

Seleksi calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Penambahan di 27 (dua puluh tujuh) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 telah berjalan tahapan penerimaan pendaftaran sejak tanggal 3 - 9 Mei 2018, dan Anggota Bawaslu Provinsi terpilih akan dilantik pada tanggal 16 Juli 2018. Berdasarkan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditentukan jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang tergantung jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

Sementara itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 bahwa di bulan April sampai dengan Juli 2018 telah dijadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 Tahap IV. Adapun yang akan melaksankan seleksi calon anggota KPU Provinsi meliputi : Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan yang akan melaksanakan seleksai calon anggota KPU Kabupaten/Kota meliputi : Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupatten Lamandau, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Serta Kabupaten Sinjai, Kota Palopo, Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah ditetapkan jumlah angota Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang akan menjabat pada periode 2018-2023. Rincian jumlah anggota KPU Provinsi tersebut adalah sebagai berikut : Provinsi Sumatera Utara sebanyak 7 orang, Provinsi Jawa Barat sebanyak 7 orang, Provinsi D.I. Yogyakarta sebanyak 5 orang, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 7 orang, Provinsi Bali sebanyak 5 orang, Provinsi Bengkulu sebanyak 5 orang, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 5 orang, dan Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 7 orang.

Bagi anda yang berminat untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2019 harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagi yang akan mendaftar calon Anggota KPU Provinsi. Sedangkan yang akan mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Semoga yang akan terpilih menjadi penyelenggara Pemilu 2019 adalah mereka yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, dan memahami permasalahan Pemilu, sehingga dapat terwujud Pemilu yang adil dan berintegritas. Oleh karena itu peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap track record calon penyelenggara Pemilu 2019 sangat diharapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun