Mohon tunggu...
Masykur Mahmud
Masykur Mahmud Mohon Tunggu... Freelancer - A runner, an avid reader and a writer.

Harta Warisan Terbaik adalah Tulisan yang Bermanfaat. Contact: masykurten05@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Banyak Petugas KKPS Meninggal, Kenapa Tidak Pakai Sistem Pemilu Virtual?

19 Februari 2024   15:25 Diperbarui: 19 Februari 2024   15:26 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sistem pemilu virtual|freepik.com

Sistem pemilu Indonesia perlu dirubah. Mekanisme pemilihan calon legislatif Caleg) atau calon presiden (Capres) sangat tidak efisien dan terlalu banyak menghabiskan anggaran.

Apa saja yang menyebabkan gugurnya petugas KPPS saat menjalankan tugas mereka?

Kelelahan

Beban tanggung jawab petugas KPPS sungguh besar. Jumlah waktu kerja yang dialokasikan mungkin tidak sebanding honor yang didapat. Akibatnya, banyak dari mereka kewalahan dan kelelahan.

Beban kerja petugas KKPS sangat mungkin dipangkas jika saja sistem pemilu dievaluasi dan dirubah. Misalnya, sebagai contoh kecil saja, saat saya mencoblos lima hari lalu, saya harus menunggu begitu lama untuk bisa masuk ke ruangan pencoblosan.

Kenapa ini bisa terjadi?

Baik, coba saya uraikan satu persatu. Dari pengamatan saya, ada dua faktor penyebab utama: pertama, mekanisme pencoblosan begitu berbelit. Kedua, kertas pencoblosan sangat besar dan butuh waktu lama untuk membuka dan menentukan pilihan.

Ketika saya datang untuk mencoblos, hal pertama yang saya lakukan adalah menyerahkan undangan pencoblosan. Tahap selanjutnya, saya menunggu setidaknya satu jam sebelum nama dipanggil.

Jumlah pencoblos di TPS saya ada 200 an, setiap yang datang harus rela antri terlebih dahulu. Bukankah ini pemborosan waktu? bukankah ada langkah yang lebih solutif?

Saya coba paparkan pendapat saya disini. 

Agar waktu lebih efisien dan mekanisme coblos testruktur, kenapa tidak dibuat saja satu aplikasi yang bisa diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun