Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perppu Pemilu dan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024

28 November 2022   22:30 Diperbarui: 28 November 2022   22:34 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi Penulis

Kontestasi politik bernegara tahun 2024 makin memanas. Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pertaruhan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia akan dipertaruhkan. 

Menjadi uji coba setelah pemilu serentak pertama digelar tahun 2019 menuai kontroversi. Banyak sistem yang kacau. Banyak korban jiwa dan bahkan ada keraguan atas hasil pemilu tersebut. Legalitas pemilu serentak berdasarkan putusan MK No.14/PUU-XII/2013 tertanggal 23 Januari 2014 sempat diragukan dan dipertanyakan. Soalnya baru berlaku tahun 2019. Itu embrio awal adanya pemilu serentak.

Mampukah para penyelenggara pemilu khususnya KPU dapat merealisasikan harapan publik? Meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia?. Sejauh apa independensi KPU akan berkolaborasi dengan Bawaslu pada pemilu serentak tahun 2024?. Akan efektifkah aturan teknis dari KPU No. 3 Tahun 2022 dapat diterapkan?. 

Apalagi tahapan dan mekanisme telah berjalan sesuai norma hukum dari UU Pemilu (No.7 Tahun 2017). Bagaimana jika ada penambahan tugas akibat terbentuknya 3 provinsi baru?.

3 UU Baru

Setelah proses panjang, melalui kesepakatan bersama khususnya dari Komisi II DPR dan sidang paripurna DPR pada tanggal 30 Juni 2022 telah disahkan RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU. Resmi terbentuk provinsi baru yaitu Papua Selatan (UU No. 14 Tahun 2022), Papua Tengah (UU No. 15 Tahun 2022) dan Papua Pegunungan (UU No. 16 Tahun 2022). 

Aturan telah ada, akan tetapi aturan teknis sebagai provinsi baru yang terdampak implikasi adanya pemilu serentak tahun 2024 perlu tingkat kewaspadaan soal aturan teknis. Ini PR besar bagi KPU. Proses pembentukan KPUD akan seperti apa?. Apakah menunggu Perppu Pemilu atau kah akan mengambil kebijakan sebagai diskresi kewenangan dari KPU?.

Perppu Pemilu

Adanya Perppu sebagai konsekuensi logis atas keadaan yang dianggap "kegentingan yang memaksa" (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Pihak pemerintah dalam kewenangannya dari Presiden berhak mengeluarkan Perppu. 

Mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR bersamaan dengan materi Perppu yang telah ada. Pasca Surpres diterima DPR, harapannya dapat dibuka public hearing agar ada partisipasi publik untuk memberikan masukan dan mengkritisi norma hukumnya. Jangan sampai ada materi hukum yang dapat mendegradasi adanya pemilu serentak tahun 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun