Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

The New Normal, Antara Konsep dan Pertaruhan Nyawa Negara?

2 Juni 2020   17:28 Diperbarui: 2 Juni 2020   17:19 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Sumber dari situs Setkab. Saat Presiden Pidato tentang New Normal.

Pada tahap 2 ini pola koordinasi makin terjalin baik antara pemerintah pusat dan daerah. Tidak kacau lagi. Walaupun masih ada koordinasi yang berjalan kurang baik. 

Analisis lebih lanjut, dari berbagai turunan tersebut muncul turunan lagi berupa Peraturan dan Surat Edaran (SE) dari masing-masing instansi yaitu Kemenkes dan Kemenhub. Sebut saja sebagai tindak lanjut keberlangsungan PSBB adalah mekanisme PSBB bagi daerah, larangan mudik, pengendalian transportasi dan lain-lain.

Menyinggung soal PSBB ini dianggap jalan tengah bagi pemerintah ketika tidak mengambil kebijakan Karantina Wilayah (Pasal 55 UU KK) atau lockdown. Tidak mengambil Karantina Wilayah karena keuangan negara dianggap masih kurang jika nantinya buat membiayai hidup warga negaranya. Pun persoalan lockdown tidak dikenal dalam norma hukum Indonesia. Hanya adopsi dari luar negeri. Bahkan PSBB ini adalah bentuk halus dari negara lepas bertanggung jawab secara keuangan terhadap warga negaranya.

Eksekusi

Pemerintah mengambil kebijakan akhir dari Perppu No. 23 Tahun 1953 tentang Darurat Sipil. Perdebatan pun muncul terkait penerapan kebijakan ini. Fase 3 ini jika dianggap tahap sebelumnya masih gagal. Jika hal ini diterapkan memang benar bahwa kebijakan ini menunjukan adanya kebingungan tersistematis dari pemerintah. Permainan istilah saja. Dalam pandangan Penulis, penggunaan redaksional dan implementasi dari Darurat Sipil ini adalah cacat sejarah dan tidak berdasarkan norma hukum. Jika ini diterapkan juga dapat berpotensi mengacaukan nalar logika hukum. Mengarah pada logical fallacy (sesat pikir).

The New Normal

Apakah itu The New Normal (TNN)?. Dalam pandangan saya selanjutnya NN ini masih bagian dari PSBB dan kerangka dari fase 2 yaitu "koordinasi". Pemerintah belum dianggap dan merasa gagal, sehingga tidak masuk ke Darurat Sipil. Lalu apakah pengerahan aparat TNI-Porli ke sejumlah daerah bukan bagian dari Darurat Sipil halus?

Kamuflase Darurat Sipil?. Apakah makna halus dari pelonggaran PSBB?. Jelas hal ini bisa saja terjadi jika melihat 4 daerah dalam masa percobaan sudah mendapat pengetatan oleh mereka. Tidak menutup kemungkinan meluas ke 34 provinsi jika kasus positif Pandemi masih terus meningkat.

Jika merujuk pada statement Direktur Regional WHO untuk Eropa bahwa pemberlakuan TNN diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan berlaku. Ada sejumlah tolak ukur jika negara ingin memberlakukan keadaan TNN di negaranya masing-masing. Tolak ukur utama adalah adanya penurunan kasus positif dan meninggal akibat Pandemi. 

Lalu apakah Indonesia sudah pada fase tersebut?. Apakah kurva naik dan turunnya sudah memenuhi kriteria dari WHO?. Dalam hal ini terjadi dabatable. Vietnam dan China adalah 2 negara paling awal yang sudah TNN bahkan sebelum adanya arahan dari WHO. Pasca 2 negara tersebut disusul Korea Selatan, Malaysia, Italia, Selandia baru dan sejumlah negara di Eropa. Sudah pantaskah Indonesia menerapkan TNN?. Ini adalah keresahan sekaligus rasa khawatir muncul dari masyarakat.

Presiden Jokowi pun telah resmi mengeluarkan statement tentang TNN tanggal 15 Mei 2020 dalam pidatonya. Ini menunjukan bahwa pemerintah menolak istilah pelonggaran PSBB yang memang banyak mendapat kritikan. Lalu apakah ukuran pemerintah?. Ternyata pertimbangan sektor ekonomi sebagai parameter utama. Ada 4 fase yang akan dijalankan selama bulan Juni sebagai masa percobaan. Di awal Juli bisa jadi TNN akan diberlakukan di 34 Provinsi jika 4 fase tersebut dianggap berhasil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun