Mohon tunggu...
HERU PURNOMO
HERU PURNOMO Mohon Tunggu... Freelancer - Berbagi itu tidak masalah. Asalkan bukan HOAXs

Berbagi semangat & uneg-uneg untuk permalasahan multi bidang. Berharap semoga ada kebaikan ke depan. Penulis hanya warga biasa. Hobi utak-atik template blogger khusus portofilio style & ecommerce style. Selain itu, sampingannya menanam bibit herbal kemudian menjualnya utk sekedar mencari uang

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

8 Saran dan Kritik untuk Pengelolaan Migas di Indonesia

7 Mei 2015   10:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:17 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

DELAPAN SARAN DAN KRITIK UNTUK PENGELOLAAN MIGAS DI INDONESIA

Potensi migas Indonesia mencapai 8000 trilyun rupiah. Jumlah yang 4 kali lebih besar dibanding utang Indonesia saat ini yang mencapai 2000 trilyun. Saat ini 80% sumur migas dikelola oleh asing. Inilah yang menyebabkan migas tidak memberi manfaat ekonomi untuk rakyat. Demokrasilah yang melegalkan pengelolaan migas oleh asing. Para anggota dewan membuat UU yang menguntungkan asing dan merugikan rakyat. Karena UU yang dibuat mengizinkan asing mengelola migas jadilah harga migas menjadi sangat mahal untuk rakyat.

Mengapa in bisa terjadi ? Dimanakah peran para elit politik, para pejabat, para pemangku kekuasaan ? Apakah telinga mereka tersumpal uang sehingga tidak mendengar ? Oleha karena itu, penulis berusaha memaparkan delapan saran dan kritik untuk pengelolaan migas di Indonesia. Semoga masalah migas di Indonesia bisa terselesaikan.

1.Transparansi dan Akuntabilitas

Sektor migas tak boleh terus digerogoti para mafia. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi di sektor migas menjadi kunci awal dalam membuka dugaan permainan kotor tersebut. Keterbukaan informasi dalam berbagai sektor merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Minimnya informasi terkait sektor migas berdampak pada ketidaktahuan masyarakat terhadap sulitnya dalam mengawasi aktivitas sektor migas. Hal itu juga merugikan negara akibat pemainaan busuk para mafia migas.

Padahal, tujuan negara dalam sektor migas telah tertera dalam Pasal 3 huruf a dan b UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Huruf a menyebutkan, “Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengedalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan”.

Sedangkan huurf b menyebutkan, “Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara akuntabel yan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan”.

Pengalaman dari banyak negara menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang disertai transparansi dan akuntabilitas telah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara luas serta menurunkan risiko korupsi dan konflik. Transparansi proses perizinan harus berjalan secara penuh, baik di sektor migas maupun tambang melalui konsistensi menjalankan proses perizinan kontrak dengan cara-cara :


  • Alokasi diberikan melalui lelang terbuka dengan melibatkan setidaknya tiga badan usaha yang memberikan pernyataan ketertarikan terhadap area yang ditawarkan
  • Kejelasan akan alokasi hak dan penyampaian informasi tersebut kepada publik
  • Pengungkapan publik mengenai kepemilikan kekayaan semua perusahaan yang terlibat. Pengungkapan ini akan memastikan bahwa hanya perusahaan dengankualifikasi terbaik yang akan menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi di Indonesia, serta melindungi proyek dari praktik korupsi dan konflik kepentingan

2.Pemimpin Pertamina

Apabila nanti pengelolaan migas Indonesia dikembalikan 100% kepada Pertamina maka orang yang bakal memimpin perusahaan besar tersebut tidak boleh ada titipan dari partai politik. Lantaran, dapat membebani kinerjanya serta perusahaan dalam melayani masyarakat.

Pemilihan pemimpin sebuah lembaga mengutamakan integritas, jujur dan mau bekerja. Juga tidak mempermasalahkan asal pimpinan tersebut, dari internal atau pun eksternal. Memilih pemimpin yang bukan pencari kerja. Bukan yang jualan ke kiri kanan untuk mencari posisi. Mencari orang yang hidupnya tidak mencari kekuasaan tapi yang melayani masyarakat. Bebas dari intervensi siapapun. Pemahaman tentang energi secara makrodan mikropenting sehingga menambah keyakinan bahwa pemimpin Pertamin tidakakan dijadikan sebagai eksekutor dari kebijakan orang di belakangnya.

Pemimpin Pertamina bisa memperbaiki berbagai bisnis Pertamina mulai dari upstream, downstream, hingga midstream. Namun fokus utama pada pembenahan skala prioritas bisa dilakukan di sektor hulu. Bebas KKN dan mafia migas.

3.Pemilihan Pemimpin Teringgi ESDM

Pimpinan tertinggi ESDM ini diambil dari teknokrat murni agar tidak rentan dipengaruhi. Untuk menghindari keberadaan mafia migas yang selama ini bermain di beberapa titik seperti royalti dan cost recovery pada sektor energi. Dua sektor itu paling banyak dicuri dan diakali mafia sehingga negara menanggung rugi. Mafia migas mengakali sehingga dana cost recovery melambung dan negara merugi.

Pemimpin tertinggi ESDM setidaknya memiliki syarat-syarat :


  • Berintegritas, memiliki jejak rekam yang baik, dan memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sipil pada isu-isu yang terkait dengan perbaikan tata kelola yang baik (good governance), antikorupsi, transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, serta hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor industri ekstraktif dan sumberdaya alam lainnya.

  • Memiliki pengetahuan, pemahaman dan kapasitas yang memadai mengenai industri ekstraktif migas dan pertambangan, khususnya dalam hal : penerimaan negara dan daerah, aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah, praktek, regulasi dan kebijakan di sektor migas dan pertambangan, dan analisis dampak sosial dan lingkungan. Mampu berkomunikasi dengan baik dan dapat berbicara serta memiliki kemampuan analitis dan negosiasi.

  • Memiliki pengetahuan, pemahaman dan kapasitas yang memadai mengenai industri ekstraktif migas dan pertambangan, khususnya dalam penerimaan negara dan daerah, aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah, praktek, regulasi dan kebijakan di sektor migas dan pertambangan, dan analisis dampak sosial dan lingkungan.

4.Pemilihan Penegak Hukum

Untuk memberantas mafia migas, harus tepat memilih pemimpin penegak hukum. Salah satunya dengan berhati-hati memilih aparat yang kebal terhadap aksi korupsi. Memperkuat KPK dukung dengan jaringan luas memilih Jaksa Agung baru kredibel, ketiga milih Kapolri kredibel, yang tidak memiliki rekening gendut.

Memberantas mafia migas akan memberikan dampak positif pada kepercayaan pelaku pasar, sehingga akan mempengaruhi iklim perekonomian Indonesia

Penegak hukum, baik jaksa maupun hakim perlu dibekali pengetahuan tentang sektor migas untuk menghindari kesalahan dalam memberikan keputusan yang bisa berakibat jangka panjang bagi industri.

Muaranya adalah target produksi migas nasional tidak terpenuhi, karena karyawan migas berada dalam kondisi yang tidak menentu akibat rekan seprofesi mereka yang dipidana dengan tuduhan yang tidak mereka. Selain itu, pengetahun penegak hukum tentang industri migas dinilai masih minim terutama masalah production sharing contract (PSC), bagaimana mekanisme kerja di industri migas. Sebagai negara yang memiiliki sumber daya alam, seharusnya penegak hukum juga dibekali soft skill terkait industri strategis seperti migas atau pertambangan, bukan hanya pemahaman tentang aspek hukum semata.

5.Berikan Hak Pengelolaan ke Pertamina

Kepercayaan terhadap kemampuan dan potensi yang dimiliki anak bangsa harus diperlihatkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah memberikan hak pengelolaan blok migas dari perusahaan asing yang sudah selesai masa kontraknya kepada perusahaan minyak nasionalKita memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, sangat mampu untuk mengelola blok migas dimanapun mengelola Blok Mahakam yang akan berakhir kontraknya pada 31 Maret 2017 nanti.

Berbeda dengan tata kelembagaan sebelumnya, dengan dilakukan oleh Perusahaan Negara, Pertamina yang mengenal prinsip limited liabilities (tanggung jawab terbatas). Maka jika terjadi legal dispute bisnis antara Perusahaan Negara/BUMN dan KKKS hanya berhenti pada BUMN itu saja. Dalam konteks tersebut, tanggung jawab negara hanya terbatas pada kepemilikan saham atau penyertaan negara di BUMN tersebut.

Dari sudut pandang negara maupun kontraktor (investor), perubahan tata kelembagaan sektor hulu yang sebelumnya dilakukan oleh BUMN menjadi BHMN, juga cenderung merugikan. Berdasarkan sudut pandang kepentingan negara, selain hilangnya aspek kedaulatan atas penguasaan kekayaan alam (migas) dan potensi tersangkutnya negara dalam legal dispute bisnis, negara juga direpotkan karena tidak dapat menjual bagian produksi minyak dan gas yang menjadi haknya sehingga harus menunjuk pihak lain.

Praktik de-nasionalisasi ekonomi, khususnya di sektor mgas telah membentuk kembalisusunan ekonomi Indonesia di bawah dominasi korporasi asing. Kita harus menyuarakan kembali aspirasi anak bangsa untuk memperjuangkankemerdekaan yang sebenarnya, termasuk tanpa intervensi asing. Berikan kepada anak bangsa sendiri untuk mengelola industry migas tanpa bergantung pada asing.

Praktik pengelolaan migas dengan intervensi asing tidak sejalan dengan UUD 1945. Di Indonesia titik pijak kebijakan energy tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Seperti halnya Malaysia, tujuan penggunaan energy (migas) yang merupakan hasil tambang bumi pertiwi dikuasai oleh pemerintah secara utuh yang juga menunjukan bahwa migas menjadi komoditas strategis negara.

Namun, dalam prakteknya undang-undang yang menjadi turunan UUD 1945, tidak saling jalan. Hal ini dapat dianalisi melalui beberapa kebijkab yang ada di antaranya : UU No 25 Tahun 2007 (Penanaman Modal), UU No. 8 Tahun 1971 (Perusahaan Pertambangn Minyak dan Gas Bumi), UU No. 22 Tahun 2001 (Minyak dan Gas Bumi), UU No. 30 Tahun 2007 (Energi). PP No. 5 Tahun 2006 (Kebijakan Energi Nasional).

Berdasarkan UU Migas, Pengaturan energi di Indonesia lebih condong pada paradigm yang memberlakukanenergi sebagai komoditas pasar. Peranan Pertamina ditempatkan sama dengan perusahaan swasta lainnya, dimana untuk eksploarsi Migas harus lewat tender. Berbeda dengan Malaysia kewenangan seluruh pengelolaan Migasdiatur oleh Petornas sebagai perpanjangan tangan dan kaki negara. Pihak swasta yang ingin berinvestasi perlu kerjasama dengan Petronas. Dengan keuntungan dominan pada Petronas.

6.Keuntungan dikelola Bangsa Sendiri

Sebenarnya bangsa Indonesia bisa mengelola sendiri hartanya (migasnya). Indonesia punya banyak sumber daya manusia yang bekerja di perusahaan asing. Pun kalau tidak ada SDM pemerintah bisa membayar jasa para tenga kerja asing. Mereka pekerja kita pemiliknya. Mereka kuli,kita majikannya.

Banyak keuntungan yang diperoleh jika pengelolaan dipegang oleh perusahaan nasional. Pertama dari sisi pendapatan, karena dikelola oleh perusahaan nasional, maka hasil keuntungan tidak akan lari keluar negeri. Apalagi jika pengelolaan diberikan kepada Pertamina, maka negara dan rakyat yang akan diuntungkan.Kedua, dengan pengelolaan di tangan perusahaan nasional berarti memberikan peluang kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja Indonesia. Ketiga yang tidak kalah penting adalah menjamin produksi minyak dan gas itu untuk kepentingan domestik. "Security of supply akan lebih terjamin

7.Eksplorasi mandiri

Baruna Jaya 2 merupakan salah satu dari empat kapal yang dimiliki balai tersebut. Baruna Jaya 2 yang secara khusus diperuntukan bagi eksplorasi migas, sudah dilengkapi seismic on board. Eksplorasi seismik adalah istilah yang dipakai di dalam bidang geofisika untuk menerangkan aktivitas pencarian sumber daya alam dan mineral yang ada di bawah permukaan bumi dengan bantuan gelombang seismik. Hasil rekaman yang diperoleh dari survei ini disebut dengan penampang seismik. Eksplorasi seismik atau eksplorasi dengan menggunakan metode seismik banyak dipakai oleh perusahaan-perusahaan minyak untuk melakukan pemetaan struktur di bawah permukaan bumi untuk bisa melihat kemungkinan adanya jebakan-jebakan minyak berdasarkan interpretasi dari penampang seismiknya.

Ke depannya akan menghasilkan data awal mengenai perkiraan sumber daya migas (potential seismic) di berbagai daerah Indonesia. Data tersebut nantinya akan dilelang dan menjadi rujukan bagi Pertamina.

8.Kritik UU migas

Pra-pemberlakuan UU 22/2001 untuk fungsi pelaksana (operator), Pertamina mengendalikan pengelolaan industri migas di sektor hulu dan hilir, yaitu di sektor hulu Pertamina melakukan kontrak dengan berbagai perusahaan lain melalui kontrak bagi hasil (production sharing contract), dan di sektor hilir Pertamina sebagai operator tunggal. Pasca-pemberlakuan UU 22/2001 untuk fungsi pelaksana (operator), Pertamina hanya pemain biasa. Di sektor hulu operator menandatangani kontrak dengan pemerintah, dan di sektor hilir terbuka bagi badan usaha lain yang memperoleh lisensi pemerintah.

Berbeda dengan Malaysia. Hukum dan regulasi Malaysia memuat fungsi pengatur (regulator), fungsi pelaksana (operator), dan fungsi pengelola (custodian) yang memberikan hak istimewa atau khusus kepada Petronas (Petroliam Nasional Berhad). Karena privilege Petronas tersebut merupakan jaminan khusus berdasarkan undang-undang migas Malaysia, yaitu hak istimewa Petronas untuk didahulukan dalam mengelola seluruh sumberdaya migas di Malaysia. Maka perusahaan itu memperoleh hak atas seluruh sumberdaya migas di Malaysia dan pemerintah Malaysia sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada Petronas untuk mengembangkan dan menambah nilai sumberdaya itu.

Siapa pun yang eksplorasi, mereka menemukan sumur dan bisa berproduksi, Petronas harus mendapatkan porsi yang mayoritas. Mereka mendapatkan privilege penawaran dengan share yang besar.Konstitusi yang mengatur tata kelola migas di Indonesia masih sangat liberal. salah satu regulasi sangat liberal dalam pengelolaan migas adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. UU ini membuka peluang besar bagi asing menguasai migas Indonesia, sekaligus menyuburkan mafia. UU liberal ini dikuatkan lagi dengan UU Nomor 25 Tahun 2007.

Kedua regulasi itu melemahkan sistem pengelolaan migas Indonesia, dan menyuburkan praktik mafia mulai dari hilir hingga hulu. Praktik ini baik di tingkat pusat maupun daerah dengan memanfaatkan kedekatannya dengan pemerintah. Disektor hilir, kata dia, mafia sering bermain dalam menggeregoti biaya pemulihan (cost recovery) dari anggaran Negara. Sementara ditingkat hulu selain dalam dunia penyelundupan, mafia juga sering muncul dalam proses rentenir. Salah satunya memanfaatkan impor migas. Praktik ini makin parah karena pemerintah tak membangun kilang minyak.

Sumberreferensi dapat dilihat di sini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun