Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kapolda Metro Jaya Berharap Aksi 25 November Tidak Terjadi

12 November 2016   12:19 Diperbarui: 12 November 2016   12:49 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolda bersama Ketua FBR. FOTO : dok Polda

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan berharap wacana aksi unjuk rasa susulan pada 25 November 2016 tidak terjadi. Pasalnya, tuntutan pengunjuk rasa agar Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diproses hukum terkait dugaan penistaan agama telah dipenuhi.

“Kita berharap tidak ada demo-demo lagi, karena proses hukum sudah dilakukan, sedang berjalan,” ujar Irjen Pol M Iriawan di Jakarta, Sabtu (12/11).

Kapolda Metro Jaya juga menghimbau pada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu aksi 25 November.

Kendati demikian, tambah Kapolda, Polri tidak pernah menghalangi masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa selama melalui mekanisme sebagaimana telah ditentukan. “Unjuk rasa kan ada mekanismenya. Polri siap memberikan pelayanan,” tegasnya.

Kapolda menghimbau, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya bisa mematuhi rambu-rambu hukum yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Sesuai PERKAP 7/2012 Pasal 7, diantaranya menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat,” urai Kapolda.

Sementara dalam Pasal 8, lanjut Kapolda Metro Jaya, dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Bahkan dalam Pasal 23 ditegaskan, aksi massa dilarang mengganggu ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dilarang bertindak anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum serta menimbulkan kerusuhan massa,” tutup Kapolda.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun