Mohon tunggu...
Tri Muhammad Hani
Tri Muhammad Hani Mohon Tunggu... -

Sekedar menulis pemikiran yang terkadang aneh, nyeleneh dan melawan arus...Serta selalu menjaga liarnya pikiran

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

RSUD Akan Berada Dibawah Dinas Kesehatan?

3 Mei 2015   02:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:26 9101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1430643644333804046

Ilustrasi RSUD/Kompas.com

Sampai dengan saat ini saya masih memimpikan bahwa urusan kesehatan menjadi urusan absolute yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Era desentralisasi atau otonomi daerah diberlakukan di Indonesia pada Tahun 1999 sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang diperbaharui pada tahun 2004 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Sejak saat itu, urusan kesehatan diserahkan kepada pemerinta daerah sampai dengan saat ini. Dari awal pelaksanaan desentralisasi kesehatan, saya pribadi sudah seringkali menentang dan bersikap kritis.

Harapan saya bertumpu pada revisi terakhir terhadap Undang-Undang Pemerintah Daerah dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang disahkan tahun lalu. Namun ternyata harapan tinggal harapan, jauh panggang dari api dan kembali harus menelan asa dan menyimpan mimpi itu lagi. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 10 Ayat (1) seolah menjadi palu godam yang memupuskan harapan bahwa urusan kesehatan bisa dikembalikan lagi menjadi urusan pemerintah pusat yang ter-sentralisasi.

Di negara Indonesia, urusan pemerintah itu dibagi menjadi tiga, yaitu  urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan kongruen, serta urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konguren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konguren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. (UU 23/2014 Pasal 9 Ayat (1) sampai Ayat (5) ).

Pasal 10 Ayat (1) UU 23/2014 menjabarkan bahwa urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama. Sementara urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Di manakah kedudukan urusan tentang kesehatan? Terdapat pada Pasal 12 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi : pendidikan, KESEHATAN, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial. Di pasal inilah semakin menegaskan bahwa urusan kesehatan MASIH menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Sehingga harapan akan dikembalikannya urusan kesehatan menjadi dibawah kewenangan pemerintah pusat telah sirna.

Urusan Kesehatan Di Era Otonomi Daerah

Perbedaan yang paling mencolok pada sektor kesehatan sejak era otonomi adalah berubahnya status kepegawaian PNS pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit) dari PNS Depkes (kala itu) menjadi PNS Daerah. Namun secara substansial bahwa desentralisasi urusan kesehatan ini telah menyisakan beberapa persoalan yang menurut saya pribadi perlu untuk dikaji dan dianalisa lebih dalam, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Urusan kesehatan menjadi kental dengan kepentingan politik lokal pemerintah daerah setempat. Isu-isu tentang kesehatan selalu menjadi "dagangan" politik menjelang Pilkada dan tetap laris manis diterima oleh masyarakat.

2. Penunjukan pimpinan lembaga yang bergerak di sektor kesehatan (Dinas Kesehatan dan RSUD) kerap kali lebih mengedepankan pertimbangan politis ketimbang analisis kompetensi, persyaratan minimal jabatan dan tanpa melalui proses fit and proper test. Sebelum UU Rumah Sakit berlaku, banyak dijumpai direktur rumah sakit BUKAN seorang dokter sebagaimana terdapat seorang Kepala Dinas Kesehatan yang berlatar pendidikan Sarjana Agama (S.Ag), hal ini terjadi karena pemilihan lebih ke arah loyalitas ketimbang profesionalitas.

3. Munculnya isue bahwa RSUD menjadi "sapi perahan" pemerintah daerah (terutama sebelum adanya aturan RSUD harus menjalankan PPK-BLUD), Dinas Kesehatan menjadi salah satu unit penghasil (Revenue Center) yang berperan penting dalam menyumbang PAD sebuah daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun