Mohon tunggu...
Mas Dedix
Mas Dedix Mohon Tunggu... Personil Polres Mimika

Jangan Berhenti Berbuat Baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim Opsnal Polsek Mimika Baru Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Jalan Yos Sudarso Depan Koramil Kota Timika

10 Oktober 2024   13:24 Diperbarui: 10 Oktober 2024   13:27 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poto Humas Polsek Mimika Baru 

"Pelaku PK dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara" tutup Limbong.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun