Mohon tunggu...
Dede Hidayat
Dede Hidayat Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Publik

Pemerhati Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengkaji Kebijakan Jokowi Hadapi Pandemi

6 April 2020   13:25 Diperbarui: 6 April 2020   13:41 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Dede Hidayat ( LPPM STIDKI NU INDRAMAYU )Kebijakan publik merupakan suatu aturan aturan yang dibuat oleh Pemerintah selaku pemangku kebijakan untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu isu yang ada dan berkembang di masyarakat.

Kebijakan publik juga merupakan keputusan yang dibuat untuk melakukan pilihan tindakan tertentu untuk melakukan sesuatu atau tidak bagi masyarakat yang ada dalam wilayah hukum suatu negara tersebut.

Berbagai persoalan krusial yang terjadi di tengah masyarakat tentu menjadi bagian dari negara menanggung penuh tanggung jawab pada rakyatnya, Negara harus hadir dan diharapkan memberikan solusi atas permasalahan permasalahan tersebut.

Akan tetapi perlu di garis bawahi bahwa kebijakan publik sejati nya tidak akan mampu menyenangkan semua pihak, pasti akan ada yang terkena imbas dari kebijakan tersebut, namun muaranya adalah bagaimana kebijakan tersebut mampu mengayomi sebagian besar masyarakat dan meminimalisir dampak negatif yang di timbulkan.

Seperti yang di ungkapkan oleh pakar kebijakan publik dunia; David Easton, Ia mengungkapkan bahwa public policy sebagai " the authoritative allocation of value for the whole society, but it turns out that only the goverment can authoritatively act on the whole society, and everything the goverment choosed do or not do result in allocation of values " maksudnya adalah public policy tidak hanya berupa apa yang dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi juga apa yang tidak dilakukan, karena ke dua nya sama sama membutuhkan alasan alasan yang harus di pertanggung jawabkan.

Sudut pandang itulah yang kemudian menjadi kajian secara utuh melihat tentang bagaimana pemerintah Republik Indonesia, khususnya jokowi mengambil sebuah kebijakan di tengah pandemi covid -19.

Sebagai masyarakat tentunya kita berharap  solusi yang menyenangkan, tetapi perlu di garisbawahi juga bahwa permasalahan covid-19 bukan permasalah sepele yang harus di selesaikan secara grasa grusu tanpa pertimbangan yang matang.

Langkah pembatasan mobilitas dengan menggunakan lock down membuat ekonomi akan lumpuh dan menimbulkan persoalan baru yang lebih besar, kita bisa lihat dan mengambil pelajaran di India.

Hari ini dengan meningkatnya kekhawatiran para investor terkait ketidakpastian ekonomi akibat covid 19 membuat indeks pasar modal di berbagai belahan dunia turun tajam.

Kita harus apresiasi upaya pemerintah yang tidak grasa grusu, pun juga tidak acuh dan menyepelekan. terbukti dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( PERPPU ) yang telah di tanda tangani jokowi guna menanggulangi dampak covid 19.
dalam perppu tersebut menegaskan bahwa Pemerintah hadir dan serius hadapi covid 19 dengan mengalokasikan tambahan belanja APBN Tahun 2020 senilai Rp. 405 Trilliun. dengan rincian
- Bidang kesehatan Rp  75 Trilliun
- Perlindungan sosial Rp. 110 Trilliun
- Insentif perpajakan dan stimulus KUR Rp. 70.1 Trilliun
- Pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM Rp. 150 Triliiun.

PR nya adalah bagaimana kemudian keseriusan pemerintah pusat tadi, bisa ditangkap dan sinergi dengan pemerintah Daerah, tidak boleh ada yang bermain main dengan anggaran tersebut, dan muaranya bisa sampai pada masyarakat tanpa terpotong satu rupiah pun tanpa alasan apapun, semua harus menyadari bahwa ini adalah misi kemanusiaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun