Mohon tunggu...
Mas Andre Hariyanto
Mas Andre Hariyanto Mohon Tunggu... Pendiri, Trainer, Jurnalis: Lembaga AR Learning Center, Suara Utama, Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara, Komunitas Taklim Jurnalistik, Angkringan Si Ndut, Kelas Jurnalistik Official, Muslim Hijrah Movement

Mencetak Kader dalam Perjuangan Ummat tuk Menuju Peradaban. Sampaikan Ilmu Walaupun 1 Pesan. Menjadi Jurnalis Muslim Anti Hoax. 081 232 729 720

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjaga Marwah Pers: Wartawan Wajib Lepas dari LSM dan Ormas

2 Oktober 2025   17:47 Diperbarui: 2 Oktober 2025   17:47 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FOTO : Mas Andre Hariyanto, Penulis Buku Mutiara Hikmah & Trainer Lembaga AR Learning Center

Oleh: Mas Andre Hariyanto, Penulis Buku Mutiara Hikmah & Trainer Jurnalistik Nasional di Suara Utama dan AR Learning Center

Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan perangkapan profesi -- di mana seorang wartawan juga aktif sebagai pengurus atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan -- makin sering mendapatkan sorotan. Dewan Pers bahkan telah secara terbuka mengeluarkan imbauan agar wartawan melepaskan peran ganda tersebut demi menjaga independensi dan kredibilitas pers.

Menurut saya, keputusan Dewan Pers itu tepat, dan ada alasan-alasan mendasar mengapa profesi wartawan sebaiknya tidak merangkap sebagai aktivis LSM atau ormas. Di bawah ini saya paparkan argumentasi, sekaligus mengajak rekan-rekan wartawan dan masyarakat luas memahami pentingnya menjaga "kemurnian" profesi jurnalistik.

Dasar Regulasi dan Etika: Profesi, Independensi, dan Kepercayaan Publik

1. Landasan hukum dan kode etik jurnalistik

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut bahwa "yang dimaksud dengan 'Kode Etik Jurnalistik' adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers."

Pada Pasal 7 UU Pers dinyatakan bahwa wartawan Indonesia memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers kemudian merumuskan Kode Etik Jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 sebagai landasan etis bagi semua wartawan Indonesia.

Selain itu, baru-baru ini Dewan Pers juga mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, yang semakin menegaskan pentingnya perilaku profesional dalam dunia pers.

Jadi, sudah ada kerangka regulasi -- baik hukum maupun etika profesi -- yang jelas menempatkan wartawan dalam posisi yang berbeda dari aktor-aktor sosial lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun