Mohon tunggu...
Siti Marwanah
Siti Marwanah Mohon Tunggu... Guru - "Abadikan hidup melalui untaian kata dalam goresan pena"

"Tulislah apa yang anda kerjakan dan kerjakan apa yang tertulis"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengurus Dokumen di Dukcapil Supaya Tidak Bertele-tele dan Cepat Selesai

2 Juli 2020   07:55 Diperbarui: 2 Juli 2020   07:58 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebagai warga negara yang baik, seyogyanya  kita harus memiliki dokumen lengkap yang menerangkan tentang identitas kita mulai dari akte kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, Ijazah, buku nikah dan sebagainya. Supaya di saat kita mengurus pensiunan, membuat SIM, Pasfor, Visa dan sebagainya tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.

Pada kesempatan ini saya ingin berbagi pengalaman dengan sahabat semuanya terkait dengan pengurusan penggantian Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga di kantor catatan sipil.

Kita tahu bahwa setiap hari ratusan orang mengurus dokumen yang sama dengan dokumen yang kita urus. Itu artinya ASN atau pegawai yang ditempatkan di bagian tersebut tidak pernah istirahat untuk bekerja. 

Sebagai bentuk rasa empati dan simpati kita kepada mereka hendaknya kita membantu mereka dengan cara melengkapi semua berkas yang dibutuhkan. Di samping meringankan beban mereka kita tidak perlu bolak balik ke kantor catatan sipil untuk mengurus hal tersebut karena kurangnya berkas yang kita bawa.

Pembuatan atau saat merubah KTP, KK, atau Akte Kelahiran kita tidak bisa langsung ke kantor catatan sipil tapi harus melakukan perekaman data di kantor camat setempat atau kantor camat sesuai tempat tinggal. Saat ke kantor camat usahan membawa berkas yang akan sahabat rubah. Ditambah dengan membawa foto copy ijazah terakhir.

Selanjutnya setelah perekaman data, sahabat akan diberikan bukti Permohonan Cetak Kartu Keluarga atau Permohonan Cetak KTP. Bukti tersebut yang akan dibawa ke kantor catatan sipil. 

Sekali lagi saya tekankan saat ke kantor catatan sipil di samping membawa bukti Permohonan Cetak  KTP atau cetak KK, usahan sahabat membawa foto copy sekaligus membawa berkas asli dari ijazah, akte kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, SK Pangkat bagi yang jadi PNS. 

Hal ini dimaksudkan agar saat petugas dukcapil mencari dan ingin melihat dokumen kita yang lain, tinggal kita sodorkan tanpa harus pulang terlebih dahulu untuk mengambil. Dengan begitu proses pembuatan atau penggantian dokumen pribadi kita tidak memakan waktu lama dan tenaga ekstra.

Dari pengalaman saya mengurus perubahan KK, Akte Kelahiran atau KTP. Karena berkas yang saya bawa kurang lengkap, menyebabkan saya harus berkali-kali bolak balik kantor dukcapil. Itu artinya kita harus sabar untuk melalui proses antrian karena banyaknya pengunjung.

Satu lagi, saat berkas pertama anda tidak lengkap usahakan menanyakan kepada petugas dukcapil secara terperinci, apa saja berkas anda yang masih  kurang agar bisa dilengkapi sekaligus pada kedatangan kedua supaya bisa tuntas.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi sahabat atau siapa saja yang akan mengurus dokumen pribadinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun