Mohon tunggu...
Don Martino
Don Martino Mohon Tunggu... Hanya seorang hamba

Seorang warga dari Keuskupan Agats Asmat, Papua. Mencoba menginspirasi orang-orang terdekat lewat doa dan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kitab Hukum Kanonik 1983 dan Panggilan Pelayanan dalam Liturgi

4 Oktober 2025   10:07 Diperbarui: 4 Oktober 2025   10:07 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Tanggung Jawab: Integritas dan Kompetensi

Selain hak dan kewajiban, pelayan liturgi juga dipanggil memikul tanggung jawab besar:

  • Integritas pribadi: pelayanan bukan sekadar tugas teknis, melainkan kesaksian iman. Lektor yang tidak pernah membaca Kitab Suci di rumah sulit menjadi pewarta yang hidup.
  • Kesetiaan pada ritus: Redemptionis Sacramentum (2004) menegaskan bahwa bahkan imam tidak boleh mengubah liturgi sesuka hati. Pelayan liturgi bertugas menjaga agar ritus berjalan sesuai norma.
  • Kompetensi liturgis: Konsili Vatikan II (SC 29) menyebut bahwa lektor, akolit, komentator, dan koor menjalankan tugas sejati yang pantas. Maka, pelayan liturgi wajib berlatih: lektor belajar artikulasi, organis mempelajari nyanyian resmi, prodiakon memperdalam teologi Ekaristi.
  • Orientasi keselamatan jiwa-jiwa: Kanon 1752 menutup Kitab Hukum Kanonik dengan kalimat tegas: "Keselamatan jiwa-jiwa adalah hukum tertinggi." Semua pelayanan liturgi harus bermuara ke sini.

 

Refleksi Pastoral dari Lapangan

Dalam pengalaman pastoral, kita sering melihat contoh-contoh yang menyentuh:

  • Kasus lektor tergesa-gesa: Di sebuah paroki, lektor membaca bacaan dengan cepat dan tidak jelas. Umat kebingungan, pesan Kitab Suci hilang. Padahal, umat berhak mendengar sabda Allah dengan layak.
  • Prodiakon tanpa hormat: Ada prodiakon yang membagikan komuni sambil terburu-buru, bahkan tanpa sikap sembah sujud. Umat yang menerima merasa kering, seakan komuni hanyalah "roti biasa".
  • Imam mengubah doa resmi: Pernah terdengar doa konsekrasi diubah dengan alasan "lebih sederhana". Padahal, sedikit perubahan saja bisa mengancam keabsahan sakramen.
  • Koor memilih lagu hiburan: Lagu populer yang "menyentuh perasaan" dipakai dalam misa, padahal tidak sesuai dengan teks liturgi. Hasilnya, umat lebih tersentuh oleh melodi duniawi ketimbang misteri Ekaristi.

Kasus-kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya kesadaran hukum, kedisiplinan rohani, dan kompetensi liturgis. Pelayanan liturgi bukan sekadar keterampilan, tetapi tanggung jawab iman.


Penutup: Melayani dengan Hati dan Taat Hukum

Hak umat, kewajiban pelayan, dan tanggung jawab bersama berpadu dalam satu tujuan: menghadirkan Kristus dan keselamatan jiwa-jiwa melalui liturgi. Setiap pelayan liturgi perlu bertanya:

  • Apakah saya sudah melayani dengan kompetensi yang pantas?
  • Apakah pelayanan saya mencerminkan ketaatan pada hukum Gereja?
  • Apakah umat sungguh mengalami Kristus melalui pelayanan saya?

Liturgi yang dirayakan dengan benar adalah hadiah terbesar Gereja kepada umat. Dan kita, sebagai pelayan, dipanggil untuk menjaganya dengan setia, penuh iman, dan berlandaskan hukum Gereja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun