Pengangkatan Uskup Diosesan merupakan bagian dari struktur kepemimpinan dalam Gereja Katolik yang diatur dengan cermat dalam Kitab Hukum Kanonik atau yang juga dikenal dengan nama Codex Iuris Canonici 1983. Uskup Diosesan adalah seorang imam yang diangkat untuk memimpin wilayah gerejani tertentu dalam Gereja Katolik. Uskup diosesan memiliki peran kunci dalam mengelola keuskupan mereka, yang merupakan unit administratif lokal Gereja. Sebagai pemimpin lokal, uskup diharapkan untuk memelihara dan mengembangkan kehidupan spiritual umat dalam wilayah mereka, serta mengawasi kegiatan-kegiatan pastoral dan administratif (Kan. 376).Â
Berdasarkan KHK 1983, disebutkan bahwa Uskup (episcopus) diangkat berdasarkan penetapan ilahi, merupakan pengganti para rasul. Mereka adalah gembala dalam Gereja sebagai guru dalam ajaran, imam dalam tata ibadat suci, dan pelayanan dalam kepemimpinan (kan. 375 1).
Seorang uskup memiliki kuasa legislatif, yudikatif, dan eksekutif (administratif). Dalam pelaksanaan tugasnya mereka berada dalam kolegium para uskup dan dalam persekutuan hirarkis dengan kepala, yakni Paus (kan. 375 2).
Proses Pengangkatan Uskup Diosesan
Proses pengangkatan seorang Uskup Diosesan diatur dalam Kanon 377-379 dari Kitab Hukum Kanonik, yang mana Paus mengangkat dengan bebas atau mereka dipilih secara legitim dan kemudian dikukuhkan oleh Paus sendiri.Â
1. Konsultasi dan Penunjukan Paus
- Kanon 377 mengatur bahwa pengangkatan uskup diosesan dilakukan oleh Paus, yang memiliki kewenangan tertinggi dalam Gereja Katolik.
- Sebelum Paus melakukan pengangkatan, dilakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait yang memiliki pengetahuan tentang situasi gereja di wilayah yang bersangkutan. Biasanya, ini mencakup:
- Konferensi Waligereja: Badan yang terdiri dari semua uskup di negara tersebut.
- Nunciatur Apostolik: Perwakilan diplomatik Vatikan yang mengumpulkan informasi tentang calon uskup.
- Konsultasi dengan uskup agung setempat (jika ada).
- Kadang-kadang, Paus juga mengandalkan laporan dari komisi atau pejabat lain di Vatikan yang memantau keadaan gereja di wilayah tertentu.
2. Kualifikasi Calon Uskup
- Kanon 378 menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon uskup. Beberapa kualifikasi utama yang diatur dalam kanon ini adalah:
- Imam Katolik: Calon harus seorang imam yang telah ditahbiskan (ordained).
- Usia Minimal: Calon harus berusia minimal 35 tahun dan tidak lebih dari 75 tahun (Kanon 378 1).
- Kebajikan Moral: Calon harus memiliki kebajikan moral yang baik, tidak hanya dalam kehidupan pribadi, tetapi juga dalam hubungan dengan umat dan gereja.
- Pendidikan dan Keterampilan Pastoral: Calon harus memiliki pengetahuan tentang doktrin gereja, liturgi, dan hukum gereja, serta pengalaman pastoral yang memadai.
- Kecakapan dalam Pemerintahan: Calon harus memiliki kemampuan untuk memimpin gereja secara administratif dan pastoral.
3. Pengangkatan Uskup
Setelah Paus mengangkat seorang Uskup Diosesan, pengumuman resmi mengenai pengangkatan tersebut harus dilakukan dengan cara yang terbuka dan jelas agar seluruh gereja dan umat dapat mengetahui keputusan tersebut, dan dipublikasikan melalui Acta Apostolicae Sedes, sebagai media publikasi resmi Paus. Pengumuman ini memiliki beberapa tempat dan cara yang diatur dalam Kitab Hukum Kanonik.Â
a. Pengumuman kepada Uskup Agung dan Uskup Diosesan di Wilayah Terkait