Mohon tunggu...
Martin Doloksaribu
Martin Doloksaribu Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggiat Industri

Pemikiran harus diwujudnyatakan, disebarluaskan dan diperbincangkan selama daya pikir masih dapat dimanfaatkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Angka-angka pada Pandemi Covid-19

21 Mei 2020   21:00 Diperbarui: 21 Mei 2020   20:58 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pandemi COVID-19 telah merubah pola kehidupan sehari-hari masyarakat kota. Pola hidup sehari-hari sedikit demi sedikit dipaksa beradaptasi dengan pola hidup baru. 

Para pekerja diwajibkan bekerja dari rumah, masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan sering mencuci tangan serta pembatasan kegiatan beribadah. 

Sedikitnya sudah sekitar dua bulan pola hidup seperti itu sejak beberapa kegiatan perekonomian dan perkantoran mulai dibatasi pada bulan Maret lalu. Aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah berimbas terhadap pola hidup sehari-hari.

Kebijakan-kebijakan yang diterapkan Pemerintah didorong oleh perkembangan angka-angka terkait COVID-19. Pada 31 Maret 2020 Presiden Joko Widodo menetapkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2o19 (COVID- 19) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) guna menekan penyebaran virus. 

Beberapa pertimbangan dua peraturan tersebut adalah adalah meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda; meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana; implikasi pada kehidupan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat yang luas.

Data 31 Maret 2020 menyebutkan jumlah kasus positif terkonfirmasi di Indonesia sebanyak 114 orang (jumlah diperiksa 6.777 orang), dalam perawatan 94 orang, sembuh 6 orang dan meninggal 14 orang (rasio kematian 12,3%) (sumber: https://kawalcovid19.id). J

ika membandingkan jumlah kasus (kumulatif) di negara-negara Asia pada 31 Maret 2020 yaitu 140 kasus di Malaysia, 127 kasus di Thailand, 125 kasus di Korea Selatan, 114 kasus di Indonesia, 87 kasus di Jepang dan 47 kasus di Singapura (https://kawalcovid19.id/) maka jumlah kasus di Indonesia berada pada urutan ke-4 dari 6 negara Asia.

Memasuki April 2020 angka kasus positif melonjak tajam. Data 13 April 2020 menyebutkan kasus positif terkonfirmasi sebanyak 316 orang (dari 28.000 orang diperiksa), dalam perawatan 269 orang, sembuh 21 orang, meninggal 26 orang (rasio kematian 8,2%) (https://kawalcovid19.id/). Jumlah kasus positif melambung sebanyak 202 kasus (177%) dibandingkan data 31 Maret 2020.

Pada 13 April 2020 Presiden menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tersebut ditetapkan satu bulan setelah WHO menetapkan COVID-19 sebagai Global Pandemic pada Maret 2020.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, daerah mulai menerapkan kebijakan-kebijakan untuk mengatur penerapan penanggulangan COVID-19. Jika di negara lain menerapkan Lock Down, Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada skala provinsi/kota/kabupaten. 

Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta pada April 2020. Data 10 April 2020 angka kasus positif di DKI Jakarta berbanding angka kasus positif Nasional adalah 1.810/3.512 (51%) (https://corona.jakarta.go.id/id/data-pemantauan). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun