Mohon tunggu...
Marsya Sabrina
Marsya Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Aktif Universitas Airlangga Prodi Ilmu Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi di Palagan : Saat Argo Ericko Tak Sampai di Tujuannya

1 Juni 2025   15:36 Diperbarui: 1 Juni 2025   15:40 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Suara lembut ibu, Meliana (48) terdengar saat mengenang kepergian anak sulungnya, Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kehilangan nyawanya dalam sebuah kecelakaan tragis pada Sabtu (24/5) dini hari. menyatakan bahwa ia sempat berhubungan dengan putranya melalui pesan Whatsapp pada malam Jumat (23/5). Dia merasa tenang karena Argo sedang aktif berorganisasi. Namun di pagi hari, Sabtu (24/5), ia hendak mengingatkan Argo untuk melaksanakan shalat, tetapi sayangnya sang putra telah tiada.
 
Dalam sekejap, seorang pemuda yang dikenal cerdas, aktif, serta cinta keluarganya menjadi korban akibat kelalaian pengemudi dari sebuah mobil mewah. Insiden ini tidak hanya melukai hati keluarganya, tetapi juga mengguncang komunitas UGM dan masyarakat secara keseluruhan.

Langkah Argo Terhenti di Jalan Palagan


Tidak menyangka bahwa malam itu akan menandai akhir hidupnya. Insiden terjadi sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Jalur yang umumnya sepi pada jam-jam tersebut. Argo, saat itu sedang berkendara seorang diri memakai sepeda motornya Vario dengan nomor polisi B 3373 PCB hendak putar arah. Namun,  sebuah mobil BMW berwarna putih melaju dengan kecepatan tinggi dari arah yang sama. Di belakang kemudi adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), seorang mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. Diduga, mengemudikan kendaraannya secara berbahaya dengan kecepatan yang tidak terkontrol. Mobil BMW itu menabrak keras. Tubuh Argo terpental sejauh beberapa meter dan terjatuh tanpa bergerak. Mobil BMW itu kemudian meluncur dan menabrak kendaraan lain, yaitu mobil CRV dengan nomor polisi AB 1623 JR yang sedang diparkir di tepi jalan. Argo mengalami luka parah pada kepalanya dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Sorotan publik pun segera tertuju pada bagaimana hukum akan diterapkan dalam situasi ini. Terdapat kekhawatiran: akankah keadilan dapat ditegakkan tanpa membeda-bedakan status sosial?
Kasus ini langsung menjadi viral, tidak hanya karena melibatkan dua mahasiswa dari universitas yang sama dan terkemuka di Indonesia, tetapi juga akibat perbedaan latar belakang mereka yang mencolok.

Argo berasal dari keluarga sederhana, sebagai anak pertama dan telah ditinggalkan ayahnya sejak berusia 7 tahun, ia berhasil masuk ke Fakultas Hukum UGM melalui beasiswa. Di sisi lain, Christiano berasal dari keluarga berada dan terfasilitasi dengan perusahaan swasta, mengendarai mobil BMW di usia yang masih sangat muda.

Proses Hukum dan Desakan Publik: “Kami Tidak Ingin Balas Dendam, Hanya Keadilan”

Pihak kepolisian bertindak dengan cepat. Christiano ditetapkan sebagai tersangka hanya dua hari setelah kecelakaan, lalu ditahan di Rutan Mapolres Sleman. polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," terang kombes Edy.
Akan tetapi, tekanan dari publik terus mengalir. Warganet, mahasiswa, dan berbagai organisasi mahasiswa menuntut agar kasus ini diproses secara transparan dan jelas.

Fakultas Hukum UGM sendiri berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Argo. Sekertaris Universitas Dr. Andi Sandi, S.H., LL.M mengungkapkan belasungkawa dan menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian dan berkomitmen untuk memantau agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan,” tegas Andi Sandi.

Dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Sandi menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait, baik dari Fakultas Hukum maupun FEB akan mengawasi proses hukum hingga selesai, sebagai bentuk dukungan terhadap keluarga dan untuk menjaga kepercayaan publik pada institusi pendidikan dan memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Jejak Argo: Harapan yang Belum Selesai Ditulis melalui tagar #JusticeForArgo


Di antara rekan-rekannya, Argo dikenal sebagai sosok yang sederhana dan memiliki dedikasi belajar yang tinggi. Dia terlibat dalam berbagai aktivitas organisasi, sering kali membantu teman-temannya yang mengalami kesulitan dengan tugas-tugas, dan bercita-cita menjadi pengacara untuk membela mereka yang terpinggirkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun