a. Hukum merupakan lembaga kebudayaan yang terus mengalami perkembangan
b. Hukum merupakan hasil daya cipta budaya manusia
c. Hukum tidak memerlukan kodifikasim karena hukum yang terkodifikasi hanya sebagian saja dari hukum
d. Putusan pengadilan adalah hakikat hukum yang sesungguhnya
e. Hakim memiliki legalitas daya cipta hukum
f. Jika terjadi pertentangan antara yurisprudensi dengan teks Undang-undang, maka yurisprudensi harus dimenangkan
mesti ditegakkan.Â
4. Kaidan Hukum Statue Law System
a. Hukum berisi konservatif dan tertutup
b. Hakim hanya bertugas menerapkan rumusan Undang-undang, oleh karena itu hakim berkedudukan sebagai cerong Undang-undang
c. Jika terjadi pertentangan antara Undang-undang dengan yurisprudensi maka dimenangkan Undang-undangnya