Mohon tunggu...
Marshanda Apriyudsy
Marshanda Apriyudsy Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Mahasiswi lulusan ilmu hukum yang tertarik untuk mencari tau tentang semua hal yang berkaitan dengan hukum. dan seorang yang ingin terus berbagi informasi untuk banyak orang agar ilmunya dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yuk Simak Informasi Seputar Pewarisan di dalam Hukum Waris Islam

6 Juli 2021   20:00 Diperbarui: 6 Juli 2021   20:29 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum waris memiliki kedudukan yang sangat penting di dalam hukum islam,karena hukum waris diatur secara langsung di dalam ayat Al-Qur’an dengan jelas dan terperinci. Dapat dipahami bahwa masalah warisan pasti di alami setiap orang. Setiap terjadi kematian seseorang,timbul pertanyaan bagaimana harta peninggalan harus diperlakukan dan kepada siapa saja harta itu akan dipindahkan serta bagaimana cara pembagiannya yang diatur di dalam hukum waris islam itu sendiri.

Dasar hukum dari hukum waris islam dapat ditemukan di dalam Al-Qur’an,Hadits,dan Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Kompilasi Hukum Islam terbagi menjadi 3 buku yaitu sebagai berikut :

Buku I tentang Hukum Perkawinan di atur di dalam pasal 1 sampai dengan pasal 170

Buku II tentang Hukum Kewarisan di atur di dalam pasal 171 sampai dengan pasal 214 yang terdiri dari Bab 1 tentang ketentuan umum, Bab 2 tentang ahli waris, Bab 3 tentang besarnya bagian pewarisan, Bab 4 Aul dan Rad, Bab 5 tentang wasiat, Bab 6 tentang hibah.

Buku III tentang Hukum Perwakafan diatur di dalam pasal 215 sampai dengan pasal 229.

Kita telah mengetahui apa saja yang menjadi dasar hukum dari hukum waris islam,selanjutnya mari kita simak tentang siapa saja yang menjadi ahli waris dalam hukum waris islam,apa saja hak yang harus di dahulukan sebelum melakukan pewarisan,apa saja yang menjadi rukun dan syarat pewarisan islam serta apa saja yang dapat menjadi penghalang dalam hukum waris islam

Ahli waris merupakan orang yang memiliki hak untuk menerima harta warisan dari pewaris yang meninggal dunia. Dasar mewaris di dalam hukum hukum waris islam meliputi hubungan darah atau nasab,perkawinan yang sah menurut hukum islam,dan hubungan kesamaan agama yang dianut yaitu agama islam.

  • Hubungan darah atau Nasab artinya keluarga terdekat yang mempunyai hubungan darah secara turun-temurun baik itu laki-laki maupun perempuan.
  • Perkawinan yang sah menurut hukum islam artinya perkawinan itu memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat perkawinan berdasarkan hukum islam termasuk perkawinan yang menggunakan asas poligami.
  • Hubungan kesamaan agama islam artinya ahli waris berhak mewaris jika pewaris tidak memiliki ahli waris sama sekali, maka harta warisannya akan diserahkan kepada baitulmal.

Terdapat perbedaan ahli waris di dalam hukum waris islam dan juga hukum waris perdata, jika di dalam perdata mengenal 4 golongan ahli waris,maka di dalam hukum waris islam mengenal 3 golongan ahli waris yaitu Dzawil Furudh,Ashabah, dan juga Dzawil Arham.

1. Dzawil Furudh

Dzawil Furudh merupakan ahli waris yang memperoleh harta warisan tertentu di dalam keadaan tertentu. Maksud dari bagian tertentu adalah bagian yang diterima ahli waris sudah ditentukan dalam Al-Qur’an dan wajib diserahkan sebagai hak yang dapat dimilikinya. Besar pembagiannya antara lain 1/2 ,1/4, 1/8, 2/3, dan 1/6.

Sedangkan keadaan tertentu memiliki arti ahli warisnya masih hidup Ketika pewaris meninggal dunia,maka ahli waris tersebut akan memperoleh bagian dari harta warisan setelah dikurangi hak yang didahulukan dan tidak terdapat penghalang dari ahli waris lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun