Mohon tunggu...
Mariyatul_PWK_UNEJ
Mariyatul_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membangun Kabupaten Jember

16 April 2023   18:34 Diperbarui: 16 April 2023   18:41 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Dalam mengatur daerah, tiap-tiap wilayah tentunya memiliki kebijakannya sendiri untuk melakukan pertumbuhan ekonomi secara kreatif, untuk memiayai suatu pembangunan yang menunjang kualitas wilayah adapun pembiayaan pembangunan daerah memalui pembiayaan kreatif oleh pemerintah daerah, terdapat empat alternatif yang dapat di terapkan untuk mencapai pembangunan kreatif, terdapat beberapa pembiayaan daerah dalam mencapai pembangunan daerah yakni pinjaman daerah, KPBU, obligasi daerah, dan pina (pembiayaan investasi non anggaran).

Dalam kebijakan daerah terdapat kebijakan-kebijakan yang harus di pertimbangkan, sebagai negara berkembang tentunya penghasilan negara Indonesia masih berada di tingkat tengah oleh karena itu banyak sekali resiko-resiko yang harus di waspadai salah satunya adalah jebakan yang menggambarkan ketidakmampuan suatu negara untuk meningkatkan negaranya dari berkembang menuju negara maju, ditinjau dari Global Caompetitive Index persaingan daya saing internasional yaitu terletak pada ketersediaan dan kelayakan infrastruktur di suatu wilayah, daapat kita lihat bahwa Sebagian besar negara-negara maju memiliki infrastruktur yang berkualitas dan ketersediaannya terbilang sangat mencukupi bahkan sudah menggunakan teknologi-teknologi modern sehingga negara tersebut dapat jauh lebih cepat mengalami perkembangan di bandingkan negara-negara berkembang yang masih sulit dalam pengadaan infrastruktur secara merata. 

Untuk mengejar ketertinggalan berbagai upaya telah di lakukan di Indonesia, dalam hal tersebut tentunya membutuhkan banyak sekali pembiayaan sehingga pemerintah mencoba menerapkan pembiayaan kreatif yaitu dengan membuka investasi untuk pembangunan infrastruktur dengan pembagian keuntungan hingga pihak investor mendapat keuntungan sesuai dengan perjanjian, untuk mempercepat laju pertumbuhan pencarian sumber pendanaan atau investor ini tidak hanya di lakukan oleh pemerintah pusat tetapi juga di lakunkan di pemerintahan daerah, karena mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang cukup luas dan apabila hanya mengandakan pendanaan dari pemerintah pusat saja pembangunan infrastruktur tidak dapat berjalan dengan cepat, selain itu penyediaan infrastruktur bukan hanya kewajiban pemerintah pusat mekainkan juga pemerintah daerah hal tersebut juga sudah di atur dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah.

Kebijakan yang selanjutnya yaitu obligasi daerah, obligasi daerah merupakan pinjaman yang berasal dari masyarakat untuk membiayai pembangunan infrastruktur oleh pemerintah dan menghasilkan penghasilan yang nantinya masuk dalam dana APBD dan memberikan manfaat kepada masyarakat. obligasi daerah berupa sertifikat yang di keluadrkan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat dengan jangka waktu yang telah di tentukan dan dengan persyaratan-persyaratan yang sudah di sepakati, terdapat dua Lembaga yang yang terlibat dalam penerbitan obligasi daerah yakni regulator ebagai instansi pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya obligasi daerah di pasar modal dan self regulatory organizations (SRO) sebagai Lembaga yang memiliki wewenang untuk memberikan peraturan bagi kegiatan usaha. Adapun resiko dalam pelaksanaan obligasi daerah yaitu persaingan, kebijakan atau peratudan daerah lain, kebijakan atau peraturan pemerintah pusat.

KPBU merupakan kepanjangan dari Kerjasama pemerintah dan badan usaha, Kerjasama tersebut membahas mengenai penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum. Penyediaan layanan publik dengan jangka waktu yang Panjang dapat menjadi solusi yang efektif untuk aktifitas umum manun tetap saja hal tersebut juga memiliki resiko yang harus di pertimbangkan untuk jangka Panjang, resiko yang harus di pertimbangkan yaitu perubahan kebijakan-kebijakan politik dan pemerintah, resiko kontruksi yaitu resiko pasar dan resiko operasi di tanggung oleh pihak badan usaha.

Pembiayaan investasi njon anggaran atau yang biasa di sebut dengan PINA adalah pembiayaan proyek yang di biayai oleh anggaran pemerintah dan kementrian PPN atau Bappenas adapun tujuan dari dilakukannya pembiayaan tersebut adalah dorongan untuk mencapai pembangunan nasional, meningkatkan kapasitas pembiayaan investasi melalui optimalisasi asset, mengoptimalkan kontribusi penerima modal dan penanaman modal terhadap proyek pembangunan Indonesia, sebagai penggerak sektor strategis ekonomi domestik, meningkatkan daya saing Indonesia di pasar modal internasional melakukan konsolidasi dana jangka Panjang, memenuhi kebutuhan pembiayaan investasi dalam negeri. Sumber dana yang di gunakan PINA yaitu berasal sari penanaman modal, dana kelolaan, perbankan, pasar modal, asuransi, Lembaga pembiayaan, Lembaga jasa keuangan lain dan pembiayaan lain yang sah. Dalam melakukan pembangunan proyek menurut skema PINA harus di utamakan proyek prioritas dengan manfaat mendukung pencapaian target prioritas pembangunan, memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Indonesia, memiliki kelayakan komersial, memenuhi triteria kesiapan.

Pinjaman derah merupakan pengelolaan dana yang du gunakan untuk kempentingan masyarakat oleh daerah di seluruh Indonesia, masing-masing daerah dapat mengatur sendiri pendapatan dan pengeluaran oleh daerah, sesuai dengan otonomi daerah dimana daerah dapat menjalankan pemerintahannya sendiri, hal tersebut di karenakan potenti yang ada di setiap daerah berbeda beda sehingga perkembangan dan pembangunan yang dilakukan juga tentunya sangat berbeda. Dalam hal tersebut daerah wajib mempertangnggung jawabjakan pemasukan, pengeluaran serta peminjaman yang di lakukan oleh daerah, setiap pminjaman yang dilakukan untuk pembangunan daerah tentunya banyak sekali resiko-resiko yang harus di pertimbangkan karena di kabupaten jember sendiri jika hanya mengandalkan dana APBN dan APBD maka tidak akan mencukupi pengeluaran daerah kabupaten jember, maka dari itu pemerintah kabupaten jember melakukan pembiayaan kreatif dengan menerapkan obligasi daerah dengan tujuan untuk membiayai seluruk kegiatan berupa investasi public yang nantinya kaan mermanfaat bagi seluruh masyarakat jember, laporan pertanggungjawaban yang nantinya akan di laporkan merupakan tanggung jawab bahwa tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaan obligasi daerah, walupun pelaksanaannya selalu di awasi dengan ketat tetapi besar sekali terjadi penyelewengan dana yang sering terjadi sehingga mekenisme pengelolaan hasil penerbitan obligasi daerah tersebut mencerminkan kepastian hukum. Dalam melakukan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah peran masyarakat dan swasta sangatlah penting, peran masyarakat dan swasta dalam pembangunan infrastruktur yakni sebagai investor yang nantinya dari pembangunan tersebut akan membawa manfaat bagi mastarakat umum dan pelaku investor akan mendapatkan keuntungan, kabupaten jember juga menerapkan konsep obligasi daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan perbaikan infrastruktur, karena dana APBN dan APBD xkabupaten jember sangat terbatas dan pada tahun 2020 dana pemerintah banyak di alokasikan pada pandemic covid-19 sehingga pembangunan dan perbaikan infrastruktur di kabupaten jember sempat terhenti dan mulai di bangun kembanli pada tahun 2022-2023, kini perkembangan pembangunan di kabupaten jember terus di laksanakan Mukai dari pembenaran jalan di desa-desa, pembenaran jembantan dan masih banyak lagi, pembangunan-pembangunan tersebut tentunya juga menggunakan konsep pembiayaan kreatif yang juga menggunakan Kerjasama serta oinjaman kepadam masyarakat maupun swasta, dengan pembiayaan kreatif tersebut pembangunan dan perbaikan infrastruktur-infrastruktur kabupaten jember berjalan dengan cepat dan koofisisen, pelaksanaan pinjaman daerah dan obligasi tersebut juga di awasi dengan ketat untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan dan penyalah gunaan dana, hingga saat ini infrastruktur yang ada di kota jember terbilang sudah baik karena banyak kebutuhan masyarakat yang sudah terpenuhi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun