Mohon tunggu...
Mariyatul_PWK_UNEJ
Mariyatul_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika vaksin sebagai eksternalitas dan barang publik

9 April 2023   14:31 Diperbarui: 9 April 2023   15:04 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Eksternalitas ekonomi memiliki kaitan yang sangat erat dengan pelaku-pelaku ekonomi, pengertian eksternalitas sendiri merupakan perhitungan dari suatu proses produksi barang yang bermanfaat bagi banyak orang sehingga dengan adanya eksternalitas dapat meningkatkan nilai guna atau manfaat pada konsumen. Sebagai outpun eksternal suatu mekanisme pasar belum termasuk dalam suatu perhitunggan yang mencakup manfaat sehingga manfaat yang tidak dapat di jangkau oleh harga pasar merupakan manfaat sosial kepada konsumen dari barang tersebut. Suatu barang dapat di katakana eksternalitas apabila penjualan barang kepada konsumen dapat mempengaruhi efisiensi ekonomi, hal ini terjadi karena aktivitas yang dilakukan seseorang dari produksi hingga sampai pada konsumen dapat mempengaruhi kesejahteraan banyak orang di luar dari mekanisme pasar yang sudah di tetapkan, tetapi selain membawa dampak posituf ternyata eksternalitas juga membawa dampak negatif karena terkadang suatu aktivitas yang di lakukan oleh salah satu pelaku ekonomi juga menimbulkan dampak bagi pihak lain tanpa memberikan kompersasi bagi pihak lain tersebut, apabila hal ini terjadi maka akan menimbulkan kegagalan pasar tersebut dan diharapkan apabila hal ini terjadi pemerinjah juga turut turun tangan sebagai stabilisator agar keadaan seperti ini dapat segera di tanggulangi. Dampak yang terjadi akibat eksternalitas ekonomi tidak hanya dirasakan oleh agen-agen yang bersangkutan seperti perusahaan, para pekerja, dan konsumen saja tetapi juga berdapak kepada masyarakat-masyarakat yang tidak ikut campur dalam urusan tersebut, kegagalan dlam suatu pasar juga membuat masyarakat berfikir akan inofasi-inofasi baru guna mengembalikan keadaan yang terjadi pada mereka bahkan dari inofasi-inofasi tersebut masyarakat dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakt luas. Eksternalitas sendiri di bagi menjadi dua jenis yakni eksternalitas positif dan ekternalitas negatif, eksternalisasi positif yakni kegiatan dari suatu pihak yang manfaatnya tidak hanya di rasakan oleh diri sendiri tetapi juga pada orang lain yang tidak bersangkutan dengan aktivitas atau kegiatan yang di lakukan oleh orang tersebut contohnya seperti pemberian vaksin Covid-19 dimana pemberian faksin pada sesorang memberikan manfaat bagi orang tersebut dan dapat bermanfaat bagi orang lain juga karena kemungkinan pihak lain untuk tertular virus tersebut minim, demikian yang di maksud dengan ekternalisasi positif yang memberikan pihak lain manfaat tanpa harus membayar atau memberikan harga pasar untuk manfaat tersebut. selain itu juga terdapat dampak negatif dari ekternalisasi yakni masalah yang di rasakan pihak lain walau pun tidak mengikuti aktivitas yang menyebabkan masalah tersebut terjadi contohnya seperti pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh limbah pabrik, pihak lain ikut merasakan kerusakan lingkunagn seperti pencemaran air, pencemaran tanah tanpa mengikuti aktivitas yang ada di pabrik tersebut dan pihak yang di rugikan tidak mendapat kompensasi dari kerugian tersebut.
Adapun bentuk dari eksternalitas yakni pengadaan barang publik, secara umum pengertian barang publik merupakan barang dengan kepemilikan publik atau non eksklusif, hal tersebut berarti akses barang tersebut dapat di jangkau oleh seluruhm masyarakat karena pengadaan barang public tersebut berdasarkan faktor kebutuhan masyarakat dan pengadaannya menggunakan dana pajak yang di berikan masyarakat kepada pemerintah. Menurut sudut pandang ekonomi, barang publik di bagi menjadi dua karakteristik yakni nonrivalry dan nonexceludability yang di kemukakan oleh Buchanan pada tahun 1967, konsep nonrivaly mengacu pada barang publik yang dapat di gunakan secara bersamaan tanpa mengurangi jumlah barang public yang tersedia, kemudian yakni karakteristik nonexceludability atau yang merujuk pada pembebasan penggunaan barang publik tanpa adanya Batasan bagi masyarakat dan dengan tidak mengeluarkan biaya apapun. Pengadaan barang publik ini tentunya di dasari oleh kebutuhan masyarakat dalam suatu wilayah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Eksternalitas yang sudah di lakukan pemerintah Kabupaten Jember salah satunya adalah pelaksanaan vaksin Covid-19 yang di adakan di tiap-tiap daerah yang ada di Kabupaten Jember, pengadaan vaksin termasuk ke dalam eksternalitas karena dengan adanya vaksin tersebut dapat menekan tingginya penularan Covid-19 yang ada di Kabupaten Jember. Masyarakat yang melakukan vaksin tidak hanya melindungi dirinya sendiri dari dari virus corona tetapi juga menekan penyebarannya sehingga apabila masyarakat dominan melakukan vaksinasi maka virus covid-19 dapat segera di redam. Untuk percepatan penanganan Virus Covid-19 pemerintah Kabupaten Jember mengadakan posko-posko penanganan covid-19 tidak hanya itu penyebaran vaksinasi juga di lakukan di tiap-tiap sekolah serta kantor yang ada di Kabupaten Jember, lalu apakah posko-posko dan vaksin Covid-19 yang di sediakan pemerintah juga termasuk ke dalam barang publik?
WHO telah menegaskan apabila Vaksin Covid-19 memang seharusnya menjadi barang publik yang di miliki setiap daerah di seluruh dunia guna menekan penyebaran covid-19 namun pemebrian vaksinasi di wilayah Kabupaten Jember sendiri pada awalnya juga tidak mudah karena bnyak sekali penolakan-penolakan dari masyarakat yang di sebabkan oleh rumor negatif mengenai vaksinasi tersebut, maka dari itu pemerintah segera memberikan kebijakan-kebijakan contohnya pemberlakuan karti vaksin untuk kegiatan masyarakat seperti memasuki tempat perbelanjaan, masuk sekolah dan bepergian juga harus menunjukan kartu vaksin terlebih dahulu sehingga mau tidak mau masyarakat akhirnya melakukan vaksinasi. Pemberian vaksinasi di Kabupaten Jember juga di lakukan oleh pihak swasta dengan memberikan vaksin gratis kepada pekerja sehingga di harapkan para pekerja tetap dapat menjalankan tugasnya di era pandemi covid-19, dengan adanya hal tersebut muncul pendapat baru mengenai status Vaksin Covid-19 sebagai barang publik karena pada dasarnya barang public merupakan barang yang di Kelola oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakan untuk kepentingan bersama, tetapi dengan di adakannya pemberian vaksinasi oleh swasta bebmuat stasut vaksinasi itu bukan barang public melainkan sebagai barang umum. Dengan dilakukan control oleh pemerintah terkait pendistribusian vaksinasi tersebut, padahal jika di dasarkan pada teori pertumbuhan yang di kemukakan oleh Joseph Schumpeter peran swasta dalam kemajuan ekonomi sangatlah di butuhkan karena jika hanya bergantung pada pemerintah pembangunan dan pembenahan suatu wilayah sangatlah lambat mengingat di Indonesia sendiri memiliki banyak sekali wilayah sehingga beban dari pemerintah sangatlah banyak, maka dari itu dukungan dari swasta sangatlah pentinga bangi pembangunan yang ada di Indonesia termasuk pada kontribusi swasta pada saat terjadi pandemi Covid-19. Adanya dukungan dari pihak swasta terkait percepatan pemberian vaksinansi untuk mrnekan terjadinya peningkatan kasus covid-19  sangatlah di butuhkan untuk mempercepat dan memperluas jangkauan vaksin tersebut.
Fokus pemerintah pada saat pandemi Covid-19 tertuju pada penanganan virus tersebut karena cepatnya penyebaran virus tersebut membuat seluruh aktivitas masyarakat menjadi lumpuh dan sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, maka dari itu pengadaan vaksinasi sangatlah di perlukan sebagai barang publik yang dapat di berikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Pengadaan barang public di tentukan oleh kebutuhan masyarakat, contohnya seperti vaksin covid-19 , pada saat itu pemerintah sempat menghentikan pembangunan-pembangunan yang telah di mulai karena saat pandemic melanda kebutuhan masyarakat adalah penanganan dan pencegahan terdahap persebaran virus covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun