Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dengan Beri Abolisi dan Amnesti, Inikah Prinsip Musuh Satu Terlalu Banyak Presiden Prabowo?

2 Agustus 2025   16:51 Diperbarui: 2 Agustus 2025   16:51 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto (CNBC News)

> "Tiadanya musuh bukanlah tanda kedamaian, tapi seringkali pertanda kompromi yang terlalu murah." -- Pramoedya Ananta Toer
---

Baru saja di awal pemerintahannya Prabowo Subianto sudah memetik kontroversi besar: memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Dua tokoh yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi. Dua langkah yang bukan hanya mengejutkan, tapi memicu kritik pedas.

---

Fakta Hukum yang Jadi Dasar Kasus

Tom Lembong: Kasus Impor Gula

Sebagai Menteri Perdagangan (20152016), Tom Lembong disangka memberikan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP tanpa koordinasi dengan kementerian lain, meskipun saat itu Indonesia sudah surplus gula .

Jaksa menuduh kebijakannya merugikan negara sekitar Rp400--515miliar; Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta .

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan) pada 18 Juli 2025 .

Sehari kemudian (1 Agustus 2025), ia dibebaskan melalui abolisi---yaitu penghapusan proses hukum sebelum putusan berkekuatan hokum tetap .

Hasto Kristiyanto: Kasus Suap PAW

Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 atas keterlibatannya dalam suap dan dugaan obstruction of justice terkait PAW anggota DPR untuk Harun Masiku .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun