> "Tiadanya musuh bukanlah tanda kedamaian, tapi seringkali pertanda kompromi yang terlalu murah." -- Pramoedya Ananta Toer
---
Baru saja di awal pemerintahannya Prabowo Subianto sudah memetik kontroversi besar: memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Dua tokoh yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi. Dua langkah yang bukan hanya mengejutkan, tapi memicu kritik pedas.
---
Fakta Hukum yang Jadi Dasar Kasus
Tom Lembong: Kasus Impor Gula
Sebagai Menteri Perdagangan (20152016), Tom Lembong disangka memberikan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP tanpa koordinasi dengan kementerian lain, meskipun saat itu Indonesia sudah surplus gula .
Jaksa menuduh kebijakannya merugikan negara sekitar Rp400--515miliar; Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta .
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan) pada 18 Juli 2025 .
Sehari kemudian (1 Agustus 2025), ia dibebaskan melalui abolisi---yaitu penghapusan proses hukum sebelum putusan berkekuatan hokum tetap .
Hasto Kristiyanto: Kasus Suap PAW
Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 atas keterlibatannya dalam suap dan dugaan obstruction of justice terkait PAW anggota DPR untuk Harun Masiku .