Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Dari Tuduhan ke Penyidikan, Saatnya Hukum Bicara

11 Juli 2025   21:23 Diperbarui: 11 Juli 2025   21:23 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kebenaran adalah putri waktu, bukan putri otoritas." -- Francis Bacon

Setelah sekian lama bergulir di ruang publik sebagai isu kontroversial, akhirnya polemik mengenai keaslian ijazah Mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak hukum yang lebih serius. Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sebuah tanda bahwa polisi menemukan unsur pidana dalam perkara ini.

Bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial, bukan lagi soal opini versus klarifikasi. Kini prosesnya bergulir di jalur hukum, tempat semua klaim harus diuji dengan alat bukti, bukan sekadar asumsi dan persepsi.

---

Dari Kecurigaan ke Penyidikan: Apa Artinya?

Kita perlu memahami makna penting di balik perubahan status ini. Dalam hukum acara pidana:

Penyelidikan adalah tahap pengumpulan informasi untuk mengetahui apakah suatu peristiwa mengandung unsur pidana.

Penyidikan berarti penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup, dan mulai mencari siapa pelakunya.

Dengan naiknya status ke penyidikan, maka tuduhan terhadap Presiden Jokowi bukan lagi sekadar dianggap "pendapat yang berbeda", tetapi sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana, terutama terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

---

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun